7 Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK

7 Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK

simak aturan terbaru pinjol dari ojk--foto visual

DISWAY JATENG.ID - OJK terus memantau situasi ini dan sebagai langkah untuk mengatasinya, mereka baru saja merilis regulasi terbaru terkait fintech P2P lending atau pinjol. Berikut ada beberapa aturan terbaru pinjol menurut OJK 2024. 

Aturan terbaru pinjol ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Aturan terbaru pinjol menurut OJK ini mencakup batasan jumlah platform pinjol, tingkat bunga dan biaya lainnya, serta larangan penagihan oleh debt collector. Regulasi terkait transaksi pinjol Peer to Peer (P2P) lending terus dikembangkan. Hal ini demi meningkatkan meningkatkan perlindungan terhadapi nasabah.

Tingginya kasus pinjol ilegal dan praktik penagihan yang tidak etis oleh oknum DC telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, ada aturan terbaru pinjol menurut OJK 2024. 

BACA JUGA:Begini Aturan Baru Penagihan oleh DC Pinjol dari OJK, Debt Collector Dilarang Asal Tagih

Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK 

Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024 sebagai berikut:

1. Memperketat Aturan Penagihan

Aturan terbaru pinjol menurut OJK yaitu memperketat aturan penagihan. Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

2. Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di 3 pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

3. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud bisa dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: