10 Pinjol Legal dengan Bunga Rendah

10 Pinjol Legal dengan Bunga Rendah

10 Aplikasi Pinjol Legal Terpercaya Dengan Bunga Rendah-Tangkapan layar diswayjateng.id-

4. Julo

Julo adalah aplikasi pinjaman online yang menawarkan keamanan dan bunga rendah. Suku bunga yang ditawarkan berkisar antara 4 persen hingga 9 persen per bulan, tergantung pada hasil verifikasi kredit yang dilakukan oleh Julo. Peminjam dapat mengajukan kredit hingga Rp50 juta.

BACA JUGA:5 Cara Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah

5. Rupiah Cepat

Rupiah Cepat adalah salah satu pinjaman online yang terdaftar di OJK dengan bunga rendah dan tenor yang panjang. Aplikasi ini menyediakan pinjaman hingga Rp50 juta dengan jangka waktu sampai 1 tahun. Suku bunga yang dikenakan cukup rendah, yaitu 24 persen per tahun atau setara dengan 0,06 persen per hari.

6. DanaRupiah

DanaRupiah adalah platform pinjaman online dengan bunga rendah yang menawarkan pembayaran bulanan. Terdapat berbagai pilihan jangka waktu pembayaran, mulai dari 26 hari, 30 hari, 90 hari, hingga 180 hari. Bunga yang dikenakan kepada peminjam berkisar antara 14 persen hingga 18 persen per tahun.

7. Easycash

Easycash menjelaskan di situs resminya bahwa peminjam akan dikenakan suku bunga maksimum yang cukup rendah, yaitu 24 persen per tahun. Selain itu, terdapat biaya administrasi sebesar 10 persen pada saat pencairan, dan jika terjadi keterlambatan, bunga yang dikenakan adalah 0,3 persen per hari.

8. AdaPundi

AdaPundi menawarkan pinjaman dengan jangka waktu antara 30 hingga 260 hari. Suku bunga yang ditawarkan mencapai 0,3 persen per hari, dengan limit pinjaman online hingga Rp100 juta.

9. Finmas

Finmas adalah salah satu pinjaman online yang aman dengan suku bunga rendah, mulai dari 0 persen hingga 2,8 persen per bulan. Suku bunga tahunan maksimum untuk pinjaman online ini adalah 34 persen, dengan produk cicilan yang tersedia mulai dari 3 hingga 9 bulan.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Nomor Telepon Dijadikan Kontak Darurat Pinjol

10. OVO Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: