Masyarakat Kabupaten Tegal Diminta Waspada Cacar Monyet
SOSIALISASI - Dinkes Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Peningkatan Kewaspadaan Dini Penyakit Mpox, di Gedung Amarta Ruang Rapat bupati Tegal.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Masyarakat Kabupaten Tegal diminta waspada terhadap virus mpox atau cacar monyet yang kini mulai menyebar di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal dr Ruszaeni, saat acara sosialisasi peningkatan kewaspadaan dini penyakit mpox di Gedung Amarta Ruang Rapat bupati Tegal.
Sosialisasi itu menghadirkan dua orang narasumber. Yaitu, Ketua KSM/Departemen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin RSUD dr Soeselo Slawi dr F Yusiyanti Dewi SPD VE dan Kabid UKM-UKP Dinkes Kabupaten Tegal dr Sarmanah Adi Muraeny MM.
BACA JUGA:Peduli Stunting, Balita Dapat Bantuan
Menurut Ruszaeni, virus mpox yang terdeteksi di Indonesia termasuk dalam varian IIb, yang bisa menyebar antarmanusia melalui kontak langsung cairan tubuh atau lesi.
Karena itu, masyarakat harus waspada. Karena pola penyebaran mpox itu menunjukkan gejala yang mirip dengan cacar biasa.
"Misalnya demam tinggi, ruam kulit yang khas, dan pembengkakan kelenjar getah bening,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua KSM / Departemen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin RSUD dr Soeselo Slawi dr F Yusiyanti Dewi SPD VE.
BACA JUGA:Maskot Pilbup Tegal Dikirab Keliling Desa
Menurutnya, mpox dapat menular dari hewan ke manusia melalui kontak fisik dengan hewan terinfeksi. Biasanya hewan pengerat dan primata. Selain itu juga dapat melalui kulit ke kulit, mulut ke mulut atau mulut ke kulit, termasuk kontak seksual.
Untuk pencegahannya, disarankan agar dibatasi kontak dengan suspek atau orang terkonfirmasi mpox. Batasi kontak dengan hewan yang berisiko menularkan virus tersebut.
"Periksalah ke dokter jika anda mengalami gejala mpox," pesannya.
Yusiyanti menjelaskan, gejala mpox biasanya diawali dengan demam, sakit kepala hebat, nyeri otot, sakit punggung, lemas. Oembengkakan kelenjar getah bening (di leher, ketiak atau selangkangan) dan ruam atau lesi kulit.
BACA JUGA:Bonus Rp260 Juta untuk Peraih Medali Emas PON 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: