Catat! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Catat! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Jika Terlanjur Terlilit Utang, Beserta Ciri- Cirinya-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Selain melapor secara langsung, kamu juga bisa melaporkan secara online melalui situs resmi Polri atau dengan mengirimkan email. Bagi yang ingin melaporkan ke situs resmi, silakan kunjungi https://patrolisiber.id. Untuk laporan melalui email, Anda dapat mengirimkan informasi ke [email protected].

3. Lapor ke Kominfo

Sebagai langkah terakhir, Anda juga dapat melaporkan pinjaman online ilegal kepada Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

Selain itu, Kominfo telah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan dapat diajukan langsung melalui email [email protected].

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Ingin mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang ilegal? Berikut adalah beberapa ciri yang telah kami rangkum agar Anda dapat lebih waspada. 

1. Tanpa Persyaratan yang Jelas  

Hati-hati terhadap aplikasi pinjaman yang menawarkan produk tanpa syarat yang jelas. Penting untuk memahami persyaratan yang ada sebelum mengajukan pinjaman, dan pastikan semua informasi terkait persyaratan tersebut transparan.

2. Memaksa Pengguna untuk Meminjam Uang  

Beberapa aplikasi pinjaman online yang tidak resmi sering kali menekan nasabah untuk meminjam uang. Mereka menawarkan produk dengan cara yang terkesan memaksa, dan penawaran ini dilakukan melalui berbagai saluran seperti situs web, aplikasi, telepon, dan lainnya.

BACA JUGA:5 Kunci agar Pengajuan Pinjol Resmi Disetujui

3. Informasi Perusahaan yang Tidak Transparan  

Sebagian besar aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tidak menyediakan informasi perusahaan yang jelas. Misalnya, alamat perusahaan yang tidak dicantumkan atau menggunakan alamat yang tidak valid.

4. Permintaan Uang Muka  

Waspadai aplikasi pinjaman online yang meminta uang muka di awal proses. Permintaan ini tergolong mencurigakan, karena tidak ada produk pinjaman yang seharusnya memerlukan uang muka. Oleh karena itu, penting untuk tetap waspada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: