Tunda Ajuan Site Plan, Dorong Kesadaran Pengembang Perumahan

Tunda Ajuan Site Plan, Dorong Kesadaran Pengembang Perumahan

KOMITMEN - Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim menunggu komitmen pengembang perumahan aktif.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Langkah menangih  kominten  pengembang  perumahan aktif untuk segera  menindaklanjuti penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSUperumahan kini terus dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Tercatat ada 9 pengembang perumahan aktif yang sempat mendapat teguran pertama dan kedua untuk segera menyerahkan PSU agar dikelola pemkab melalui Dinas Perkim.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, bila nantinya juga belum ada respon dari pengembang aktif, pihaknya akan menunda pengesahan ajuan site plan

BACA JUGA:BPBD Susun Dokumen Rencana Kontigensi Erupsi Gunung Slamet

"Kita lihat nanti sejauh mana respon mereka. Bisa jadi, bila tidak ada respon dari pengembang akan ada penundaan pengesahan ajuan site plan bagi mereka yang kini menjadi pengembang aktif," ujarnya, Selasa (3/9/2024). 

Ditegaskan, site plan adalah salah satu hal penting yang wajib dibuat sebelum seorang memutuskan untuk membangun rumah atau bangunan lainnya. Biasanya, gambar site plan dipakai oleh pengembang properti sebelum pembangunan dimulai. Bagi pembeli, site plan juga sangat berguna karena bisa melihat perencanaan yang akan dilakukan pengembang,sehingga merasa yakin.

BACA JUGA:1.200 Peserta Ikuti Jalan Sehat

Baik surat teguran pertama dan kedua semuanya ditanda tangani  langsung oleh sekda, pihaknya juga berupaya mengundang mereka secara tatap muka.

Langkah ini ditempuh sebagai media menggugah komitmen  para pengembang. "Mengingat, di tahun 2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten Tegal telah menargetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal," ungkapnya. 

BACA JUGA:SD Negeri Kaligangsa 3 Kota Tegal Meriahkan Karnaval

Di tahun 2023, dari target yang ada hanya mampu terealisasi 36 PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal. Banyak kendala dalam proses penyerahan PSU. Diantaranya, belum adanya kesadaran dari pengembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan  dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan.  (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: