Pimpinan Sementara DPRD Kota Tegal Kebut Pembentukan AKD

Pimpinan Sementara DPRD Kota Tegal Kebut Pembentukan AKD

PEMBUKAAN - Pimpinan Sementara DPRD Kota Tegal menandatangani keputusan DPRD tentang penutupan dan pembukaan masa persidangan.Foto:K Anam S/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, TEGAL - Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan beberapa waktu lalu, Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mulai mengebut proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Seluruh AKD ditargetkan dapat terbentuk dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna paling lambat akhir Oktober mendatang.

Ketua Sementara DPRD Sutari mengatakan, pembentukan AKD diawali dengan penyusunan Fraksi. Pimpinan Sementara telah mengeluarkan surat kepada partai politik yang memiliki kursi untuk segera menyampaikan nama dan struktur Fraksi. Setelah itu, akan diparipurnakan dan ditindaklanjuti pembentukan Tim Pembahas Rancangan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.

BACA JUGA:SD Negeri Kaligangsa 3 Kota Tegal Meriahkan Karnaval

Selanjutnya, dilaksanakan pembentukan AKD baik Pimpinan DPRD, Komisi, maupun Badan. Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3 yang menjadi dasar Pembentukan Tata Tertib dan AKD belum berubah. Karena itu, pembentukan AKD diperkirakan dapat berlangsung cepat. 

“Kami berharap tidak sampai dua bulan seluruh AKD terbentuk dan akhir Oktober bisa ditetapkan,” kata Sutari usai memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 bersama Wakil Ketua Sementara DPRD Wasmad Edi Susilo di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kota Tegal.

BACA JUGA:UPS Tegal Borong Penghargaan Vietnam Leadership Awards 2024

Sutari menambahkan, sejumlah agenda DPRD sudah menanti di depan mata. Antara lain pengajuan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2025. Pimpinan Sementara berharap Raperda APBD 2025 bisa diajukan Oktober dan segera dilaksanakan pembahasan. 

Sehingga, paling lama akhir November Raperda APBD Kota Tegal 2025 bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Di samping itu, termasuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2025. “Ketentuannya, Propemperda 2025 ditetapkan sebelum APBD 2025 ditetapkan,” terang Sutari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: