Benarkah Lebih dari 90 Hari Utang Pinjol Tidak Ditagih Lagi? Ini Penjelasan

Benarkah Lebih dari 90 Hari Utang Pinjol Tidak Ditagih Lagi? Ini Penjelasan

benarkah lewat 90 hari utang pinjol tidak ditagih lagi --foto poskota

Batasan Penagihan

Meski berhak menagih, sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. DC diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Pinjol 90 Hari Benarkah Utang Dianggap Lunas

Dengan ini penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

"Kami terus edukasi jika tidak mau ketemu DC ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki, beberapa waktu lalu, dikutip Senin (29/7/2024).

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri, jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," katanya.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

Itulah beberapa informasi seputar pertanyaan mengenai benarkah lewat 90 hari utang pinjol tidak ditagih lagi? yang perlu diketahui dan dipahami. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: