Apa yang Terjadi jika Kabur dari Pinjol? Berikut Penjelasannya

Apa yang Terjadi jika Kabur dari Pinjol? Berikut Penjelasannya

Apa Yang Terjadi Jika Kabur dari Pinjol? Berikut Penjelasannya-Tangkapan layar diswayjateng.id-

3. Gangguan dari Debt Collector

Apabila peminjam tidak melakukan pembayaran cicilan, penyedia pinjaman biasanya akan mengirimkan debt collector untuk menagih di berbagai lokasi aktivitas Anda, seperti rumah, kantor, atau tempat usaha.

Hal ini dapat mengganggu kenyamanan Anda dalam beraktivitas karena debt collector akan terus mengikuti Anda.

4. Sanksi Pinjaman Online Berdasarkan Kesepakatan, Bukan Sanksi Pidana

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 19 ayat 2, dinyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang.

Namun, peminjam tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:5 Pinjol Legal Tanpa SLIK OJK dan DC Lapangan

Itulah beberapa resiko Apa yang akan terjadi jika kabur dari pinjol? Dengan memahami berbagai risiko yang ada, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online dan senantiasa bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: