Kabar Gembira! Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Kabar Gembira! Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

PODCAST - Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tegal Yohanes Rafael Hongi Kaha menjadi narasumber acara Podcast Humas Pemkab Tegal Loken di studio mini Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal.Foto: Istimewa --

Jika peserta memilih menggunakan nilai SKD lama, maka nilai dalam sertifikat itulah yang akan dipakai. Nilai peserta tidak akan berubah, sekalipun mereka mengikuti tes SKD lagi dan mendapatkan skor yang lebih tinggi.

Sebaliknya, apabila peserta memilih opsi pertama dengan mengikuti tes lagi, maka nilai yang diperoleh dalam tes SKD tahun lalu akan gugur.

“Jadi tidak ada skema nilai tertinggi, pilihannya peserta ikut SKD lagi atau tidak ikut SKD,” ungkapnya.

BACA JUGA:SMP Negeri 1 Balapulang Kabupaten Tegal Ikuti Gerakan Nasional Aksi Bergizi

Dia menegaskan, pelamar CPNS 2024 tidak diperbolehkan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah digunakan untuk membuat akun pendaftaran seleksi CPNS. Maka sudah tidak bisa digunakan untuk mendaftar seleksi calon PPPK yang mana untuk lingkup Pemkab Tegal, seleksi calon PPPK dibatasi khusus bagi tenaga non-ASN.

Bagi PPPK yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024, kata Priyo, disyaratkan sudah harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

“Bagi PPPK yang sudah bekerja satu tahun dan sudah dapat izin persetujuan dari PPK atau PyB, kalau ingin melamar CPNS tidak perlu berhenti dari PPPK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: