Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Terjebak Dalam Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Pertama, blokir nomor yang menghubungi Anda. Simpan semua bukti pembayaran yang telah dilakukan dan laporkan kepada pihak berwenang, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Selanjutnya, beri tahu semua kontak yang ada di ponsel Anda untuk mengabaikan pesan dari pinjaman online yang masuk ke nomor mereka. Anda juga dapat meminta mereka untuk memblokir nomor tersebut.

4. Segera Lakukan Pelunasan

Jika Anda sudah terjebak dalam pinjol ilegal, langkah pertama yang harus diambil adalah melunasi utang tersebut secepat mungkin. Semakin cepat Anda melunasi, semakin baik, karena beban utang akan semakin berat jika ditunda. 

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:

- Tinjau kembali aset lancar yang Anda miliki dan kumpulkan semuanya. Jika terdapat aset dengan nilai jual yang tinggi, pertimbangkan untuk menjualnya terlebih dahulu agar dana yang diperoleh dapat digunakan untuk melunasi pinjaman. Anda dapat membangun kembali aset tersebut setelah terbebas dari utang pinjaman online. 

- Atur kembali pengeluaran Anda. Lakukan penghematan pada pos-pos yang memungkinkan. Lebih baik jika Anda menjalani hidup dengan sederhana untuk segera keluar dari utang. Hasil dari penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk melunasi utang pinjaman online.

- Rencanakan pelunasan utang pada saat Anda menerima gaji atau penghasilan. Jangan hanya mengandalkan sisa uang setelah belanja untuk membayar pinjaman. Alokasikan dana di awal agar Anda dapat membayar tepat waktu.

Penting untuk menjaga rasio utang Anda tidak melebihi 30% dari penghasilan. Rasio ini dianggap wajar untuk membayar cicilan tanpa membebani kebutuhan hidup lainnya. Jika rasio cicilan atau pinjaman Anda saat ini lebih dari 30%, sebaiknya segera ambil langkah untuk menguranginya.

5. Segera laporkan kepada pihak berwenang, seperti Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian

Untuk melapor kepada SWI, Anda dapat mengirimkan email ke [email protected], atau mengunjungi kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga bisa mengajukan laporan kepada Kominfo melalui email [email protected].

Laporan yang Anda buat akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi dan Kominfo. Mereka akan berkolaborasi dengan Google dan Apple untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal.

Selain itu, jika terdapat bukti pelanggaran hukum, seperti ancaman kekerasan, Anda dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Anda bisa menggunakan saluran digital dengan mengajukan laporan di situs patrolisiber.id atau mengirim email ke [email protected]. Pastikan untuk melampirkan semua bukti yang ada untuk memperkuat laporan Anda.

Dengan laporan dan bukti yang Anda berikan, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan kepolisian akan memiliki landasan untuk menelusuri dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: