Telat Berapa Lama DC Pinjol Datang ke Rumah? Simak Penjelasan Lengkapnya

Telat Berapa Lama DC Pinjol Datang ke Rumah? Simak Penjelasan Lengkapnya

telat berapa lama dc pinjol datang ke rumah --foto youtobe

DISWAY JATENG.ID - Telat berapa lama DC pinjol datang ke rumah? Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang yaitu legal.

Keterlambatan dalam pembayaran pinjaman online atau pinjol bisa menjadi beban yang sangat mengganggu, terutama ketika perusahaan pinjaman online mengirimkan Debt Collector untuk menagih pembayaran. Untuk itu, kira-kira telat barapa lama DC pinjol datang ke rumah? 

Telat berapa lama DC pinjol datang ke rumah? Debt Collector atau orang ketiga dalam dunia peminjaman uang merupaan pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk bisa membantu dalam menagih utang.

Namun pada awalnya, Debt Collector akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Lalu, jika nasabah tidak menanggapi, maka Debt Collector pinjol alias pinjaman online akan datang ke rumah.

BACA JUGA:4 Tips Jitu Hadapi DC Pinjol Datang ke Rumah, Dijamin DC Auto Kabur

BACA JUGA:7 Cara Menghindari DC Pinjol Datang ke Rumah, Dijamin Ampuh!

Lantas, telat berapa lama DC pinjol datang ke rumah? Setiap pinjaman online memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penagihan. Umumnya Debt Collector pinjaman online akan datang ke rumah nasabah ketika telat membayar selama 7 hari atau lebih.

Tidak perlu khawatir jika Debt Collector datang ke rumah untuk menagih utang. Pasalnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah membuat aturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector / DC yang bisa merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.

Kemudian, Debt Collector juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi saat menagih utang pada nasabah. Jika dilanggar, maka Debt Collector yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pidana.

Adapun peraturan tersebut, antara lain:

  • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
  • Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud dengan utang macet yaitu saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

BACA JUGA:Tips Menghindari DC Pinjol Datang ke Rumah!

BACA JUGA:Gunakan Cara Ini saat DC Pinjol Datang ke Rumah

  • Debt Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
  • Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
  • Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.

Dengan demikian beberapa informasi mengenai telat berapa lama DC pinjol datang ke rumah? yang perlu kalian ketahui saat terjadi galbay atau macet bayar. Dan tidak perlu khawatir akan adanya debt collector pinjaman online, sebab sudah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Semoga informasi ini bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: