Bandel, Bapenda Kabupaten Tegal Pasangi Stiker Wajib Pajak yang Belum Bayar

Bandel, Bapenda Kabupaten Tegal Pasangi Stiker Wajib Pajak yang Belum Bayar

WARNING - Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah menempel stiker pada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Aksi pemasangan stiker bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak daerah dilakukan Bapenda dengan Satpol PP Kabupaten Tegal.

Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah Hasto  Sasmito menyatakan, saat ini Bapenda sudah mulai melakukan penyisiran terhadap wajib pajak rumah makan, resto, maupun kafe serta tempat usaha lainnya yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. 

"Pemasangan stiker didahului dengan  memberikan surat peringatan kepada wajib pajak," ujarnya.

BACA JUGA:Simulasi Sispamkota Polres Pemalang

Menurutnya, apabila 7 hari setelah diterimanya surat peringatan, dan wajib pajak belum melakukan pembayaran maka akan dipasang stiker peringatan. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi pemasukan pajak daerah. Pihaknya menekankan bahwa pemasangan stiker bertuliskan belum membayar pajak bukanlah tindakan penyegelan.

"Ini merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak pajak," ungkapnya.  

Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Pihaknya  sangat berharap dengan adanya tindakan ini, dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap pajak.

BACA JUGA:Masyarakat Kota Tegal Diajak Gunakan Air Bersih 10 Kubik per Bulan

Dalam hal ini, dirinya turut memberikan imbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan. Karena satu hal yang pasti, ketentuan perpajakan ini dapat meningkatkan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: