Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK

Penting untuk Diketahui! Kenali Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DISWAY JATENG.ID - Saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal semakin banyak dan menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Banyak individu yang terjebak dalam pinjol ilegal mengalami perlakuan yang tidak etis, bahkan ada yang sampai diancam saat ditagih. Kenali ciri - ciri pinjol legal dan ilegal menurut OJK.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami ciri - ciri pinjol legal dan ilegal menurut OJK. Dengan pengetahuan ini, masyarakat dapat menghindari jeratan utang serta praktik penagihan yang tidak etis.

BACA JUGA:7 Tips Menghindari Galbay Pinjol Paling Ampuh

Bagi mereka yang sudah memahami dunia keuangan, membedakan antara pinjol ilegal dan legal tentu bukan hal yang sulit. Namun, bagaimana dengan mereka yang belum memiliki pemahaman yang cukup tentang pinjol? Maka kenali ciri - ciri pinjaman online legal dan illegal menurut OJK.

Salah satu cara yang mudah untuk mengecek legalitas pinjol adalah dengan memeriksa status perusahaan tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk simak ulasan mengenai ciri - ciri pinjaman online legal dan illegal menurut OJK dan baca sampai selesai ya!

Berdasarkan informasi dari situs resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online yang ilegal:

  1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
  2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman
  3. Proses pemberian pinjaman yang sangat mudah
  4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda yang tidak transparan
  5. Ancaman, intimidasi, dan pelecehan terhadap peminjam yang tidak mampu membayarTidak memiliki layanan pengaduan
  6. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  7. Meminta semua data pribadi yang terdapat dalam perangkat peminjam
  8. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:7 Pinjol Tenor Panjang hingga 24 Bulan, Limit Tinggi dan Terdaftar OJK

Sementara itu, perusahaan pinjaman online yang sah (legal) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Terdaftar atau memiliki izin dari OJK
  2. Pinjaman online yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Proses pemberian pinjaman akan melalui seleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman yang jelas dan transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah jangka waktu 90 hari akan masuk ke dalam daftar (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat mengajukan pinjaman di platform fintech lainnya
  6. Memiliki layanan pengaduan yang memadai
  7. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya memberikan izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Galbay Pinjol dengan Tepat

Demikian ulasan beberapa ciri-ciri pinjaman online yang legal dan illegal menurut OJK. Kesadaran terhadap risiko ini dapat mendorong Anda untuk mencari opsi pinjaman yang aman, transparan, dan legal demi menjaga kesejahteraan finansial serta privasi Anda. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: