Berapa Lama Telat Bayar Pinjol Sebelum DC Datang ke Rumah?

Berapa Lama Telat Bayar Pinjol Sebelum DC Datang ke Rumah?

Berapa Lama Telat Bayar Pinjol Sebelum DC Datang ke Rumah? Simak Poin pentingnya-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DISWAYJATENG.ID - Berapa lama telat bayar pinjol sebelum DC datang ke rumah? simak poin pentingnya. Nasabah yang terlambat dalam membayar angsuran akan dikunjungi oleh DC. Pinjol kini menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang memerlukan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Debt collector atau DC sebagai pihak ketiga dalam dunia pinjaman, memiliki tugas untuk menagih utang kepada nasabah yang ditunjuk oleh perusahaan. Lalu, berapa lama telat bayar pinjol sebelum DC datang ke rumah? simak poin pentingnya.

Berapa lama telat bayar pinjol sebelum DC datang ke rumah? simak poin pentingnya. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah sah secara hukum.

Keterlambatan dalam pembayaran pinjaman online (pinjol) dapat menjadi beban yang sangat mengganggu, terutama ketika perusahaan pinjaman mulai mengirimkan DC untuk menagih pembayaran. Mari simak berapa lama telat bayar pinjol sebelum DC datang ke rumah? simak poin pentingnya.

BACA JUGA:Tak Perlu Blokir Nomor, Inilah 7 Contoh Kalimat untuk Merespon WA DC Pinjol

Pertanyaan yang sering diajukan adalah, berapa lama telat bayar pinjol sebelum DC datang ke rumah? simak poin pentingnya. Menurut informasi dari Okezone, dalam regulasi yang ada, perusahaan diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan pihak ketiga dalam proses penagihan utang.

Lalu, berapa lama telat bayar pinjol sebelum DC datang ke rumah?

Setiap perusahaan pinjol memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal penagihan. Umumnya, DC pinjol akan mendatangi rumah nasabah setelah keterlambatan pembayaran selama 7 hari atau lebih.

Pada tahap awal, DC akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Jika nasabah tidak memberikan respons, maka DC pinjol akan datang ke rumah.

Namun, tidak perlu khawatir jika DC datang untuk menagih utang. Saat ini, OJK telah menetapkan aturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

OJK telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah perilaku debt collector (DC) yang dapat merugikan konsumen atau melakukan tindakan kekerasan. Selain itu, DC juga diwajibkan untuk mematuhi peraturan lain saat menagih utang kepada nasabah.

BACA JUGA:3 Cara Terbebas Utang Pinjol dengan Tepat, Simak Langkahnya

Apabila peraturan ini dilanggar, DC yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana. Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan tersebut:

1. Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di alamat yang telah ditentukan oleh klien atau domisili debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: