Bagaimana Utang Pinjol Jika Tidak Bisa Dibayar? Simak Penjelasannya

Bagaimana Utang Pinjol Jika Tidak Bisa Dibayar? Simak Penjelasannya

bagaimana utang pinjol jika tidak dibayar --foto bri

DISWAY JATENG.ID - Pinjol alias pinjaman online telah menjadi solusi bagi sebagian orang untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak. Namun, pada artikel kali ini akan kita bahas mengenai bagaimana utang pinjol tidak bisa dibayar? 

Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, jika tidak mampu membayar utang pinjaman online kalian bisa mengetahui bagaimana utang pinjol tidak bisa dibayar yang harus kalian perhatikan. 

Seperti halnya instrumen keuangan lainnya, pinjaman online juga memiliki risiko salah satunya adanya kemungkinan galbay atau macet bayar. Untuk itu, perlu ketahui bagaimana utang pinjol tidak bisa dibayar? 

Berhati-hatilah bila akan meminjam uang melalui aplikasi pinjol. Sejumlah hal harus dipertimbangkan, mulai dari aplikasi legal atau ilegal hingga perhitungan membayar pinjaman. Lantas, bagaimana utang pinjol tidak bisa dibayar? Apa yang sebaiknya dilakukan? 

BACA JUGA:Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya dan Berapa Lama?

Berikut jawaban Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika: Utang pinjol terjadi karena didasari oleh adanya persetujuan atas perjanjian utang piutang melalui media aplikasi pinjol atau fintech yang mana hak dan kewajibannya masing-masing telah disetujui oleh para pihak, baik oleh peminjam (debitur) maupun pemberi pinjaman (kreditur) yang biasanya tercantum dalam term and condition atau syarat dan ketentuan ketika pinjaman diajukan melalui aplikasi fintech.

Mengenai perjanjian utang piutang secara online berdasarkan sudut pandang hukum di Indonesia. Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa, "Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang".

Perjanjian utang piutang secara online tersebut telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sehingga dianggap sah secara hukum, syarat yang terpenuhi yaitu sebagai berikut:

  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

Sehingga dengan sahnya utang piutang tersebut secara hukum, maka para pihak wajib untuk patuh dan melaksanakan perjanjian tersebut atau berlaku asas pacta sunt servanda di dalam Pasal 1338 KUHPerdata di mana perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat dan menyepakatinya.

Perjanjian tersebut tidak bisa ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dan wajib untuk dilaksanakan para pihak dengan iktikad baik.

BACA JUGA:Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hangus? Berikut Penjelasannya

Fintech/Pinjol Legal

Apabila kalian terjerat utang pinjol melalui fintech legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK, kalian bisa mengadukan permasalahan kepada OJK untuk dibantu dalam proses negosiasi, mediasi dan/atau alternatif penyelesaian sengketa terkait pembayaran pinjaman kalian. 

Apabila fintech atau pinjol legal melakukan hal-hal yang mengarah kepada suatu perbuatan yang melawan atau melanggar hukum dan melebihi kapasitasnya, seperti (tidak terbatas pada) menyebarkan data identitas pribadi kalian, dan menyebarkan berita maupun informasi palsu, maka sebagaimana Pasal 47 POJK 77/POJK.01/2016 OJK bisa menetapkan dan memberikan sanksi kepada fintech pinjol berdasarkan laporan kalian kepada OJK. Selain itu, kalian juga bisa melaporkan kepada kepolisian apabila tindakan melawan dan atau melanggar hukum tersebut merugikan kalian dan diatur dalam perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: