Apakah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar? Ini Penjelasannya

Apakah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar? Ini Penjelasannya

apakah benar pinjol ilegal tidak perlu dibayar--foto jalan tikus

DISWAY JATENG.ID - Terlanjur terjerat utang pinjol ilegal apakah tidak perlu dibayar? Pertanyaan ini mungkin seringkali ditanyakan oleh sebagian orang. Sebab pinjol telah menjadi opsi yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. 

Pengajuan pinjaman disuatu layanan seringkali dijadikan pilihan tepat ketika sedang terdesak oleh kebutuhan, tetapi penggunaan layanan yang tidak resmi bisa membuat kalian memiliki masalah baru. Tetapi apakah benar pinjol ilegal tidak perlu dibayar? 

Mungkin jika secara hukum memiliki tanggung jawab utang tentunya wajib membayarnya hingga lunas. Tetapi ada sebagian orang yang mengatakan pinjol ilegal tidak perlu dibayar, sebab layanan ini belum resmi dan tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Lantas, apakah benar utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Terjebak Pinjaman Ilegal? Gunakan 5 Cara Menyelesaikan Hutang Pinjol Ilegal ini Dijamin Efektif

Tidak membayar utang bisa memiliki konsekuensi serius, termasuk penagihan yang agresif, pemberlakuan bunga dan denda yang tinggi, serta dampak negatif pada riwayat kredit seseorang. Di sisi lain, jika ada kekhawatiran tentang praktik penagihan yang tidak sah atau pelanggaran hukum oleh pinjol ilegal, sebaiknya melaporkannya ke otoritas yang berwenang untuk diinvestigasi.

Ada sumber yang mengatakan utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar, karena pinjol ilegal tidak sah secara hukum dan melanggar beberapa undang-undang. Ada juga sumber yang mengatakan utang pinjol ilegal tetap harus dibayar, setidaknya utang pokoknya untuk mengurangi operasi pinjol ilegal dan menjaga kredit di perbankan. 

Ketika seseorang meminjam uang dari pinjol ilegal, itu tetap dianggap sebagai utang yang harus dibayar kembali. Meskipun pinjol ilegal biasanya beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang, namun hal ini tidak membebaskan peminjam dari kewajiban untuk membayar kembali pinjaman yang telah diambil.

Jika sudah terlilit utang pinjol ilegal dengan bunga dan tagihan yang sangat tinggi, apakah utang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Jawaban atas pertanyaan ini ternyata tidak sederhana, karena ada beberapa sumber yang memberikan pandangan yang berbeda, tergantung pada sumber yang dipercayainya. 

BACA JUGA:Penting Ketahui, Ini 7 Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

1. Sumber yang Mengatakan Utang Pinjol Ilegal TETAP HARUS Dibayar

Di sisi lain, ada juga sumber yang mengatakan bahwa utang pinjol ilegal tetap harus dibayar, setidaknya utang pokoknya. 

Salah satu sumber yang mengatakan hal ini yaitu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad), Hamzah Richi. Dalam artikel CNBC Indonesia, Hamzah Richi mengatakan bahwa meski pinjol ilegal, hal ini tidak serta-merta menjadi alasan untuk tidak membayar utang atau pinjaman yang telah diberikan. 

Hamzah Richi juga mengatakan bahwa tidak membayar utang pinjol ilegal bisa berdampak pada kredit nasabah di perbankan. Hal ini karena pinjol ilegal bisa saja memiliki akses ke data nasabah, termasuk data perbankan. Jika nasabah tidak membayar utang pinjol ilegal, maka pinjol ilegal bisa saja melaporkan nasabah ke perbankan sebagai nasabah yang bermasalah. Hal ini bisa mengganggu reputasi dan kredibilitas nasabah di perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: