Akhir RPJPD, Pemkab Tegal Diminta Fokus Pembangun di 4 Sektor

Akhir RPJPD, Pemkab Tegal Diminta Fokus Pembangun di 4 Sektor

PARIPURNA - Anggota Fraksi P3 Nurani Rakyat Khaeru Sholeh membacakan pandangan umum dalam Rapat Paripurna.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Tahun ini merupakan tahun terakhir pencapaian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tegal 2005-2025.

Fraksi P3 Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Tegal meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tegal fokus pada 4 sektor. Yakni, sektor ekonomi, kesejahteraan masyarakat, ketenagakerjaan dan lingkungan.

"Kami minta, empat sektor itu diprioritaskan," kata Anggota Fraksi P3 Nurani Rakyat, Khaeru Sholeh saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna tentang Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025, di gedung DPRD setempat.

BACA JUGA:Desa Kertayasa Kabupaten Tegal Adakan Lomba Keindahan Gapura

Menurut Sholeh, sebenarnya masih ada beberapa masalah daerah yang belum terselesaikan meski RPJPD segera berakhir. Misalnya, masalah kemiskinan, pengangguran yang terbuka, pendidikan dan lainya.

"Sektor itu juga harus diselesaikan, karena sampai sekarang belum ada hasilnya yang signifikan," cetusnya.

Dia berharap, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal supaya tidak stagnan. Pendapatan harus ditingkatkan. Caranya, eksekutif melakukan revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menyumbangkan lebih banyak di keuangan daerah.

BACA JUGA:Meriah, Peringatan HUT RI Warga Arum Indah Kota Tegal

"Ini PR kita bersama," cetusnya.

Dia menyayangkan, pembacaan Nota Penyusunan RAPD 2025 terlalu dini dilakukan. Mestinya, pembacaan menyesuaikan aturan di atasnya dan mencantumkan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Di sisi lain kita juga memiliki otonomi daerah," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah melalui Asisten Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto mengaku sangat mendukung peningkatan PAD dari BUMD.

BACA JUGA:Kekeringan, PMI Kabupaten Tegal Dropping Air Bersih

Menurutnya, untuk Rancangan APBD 2025, pada pos pendapatan dana transfer belum mendasari rincian TKDD. Karena pada saat penyusunan RAPBD, peraturan Menteri yang mengatur TKDD belum terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: