7 Cara Ampuh Menghindari Pinjol Ilegal

7 Cara Ampuh Menghindari Pinjol Ilegal

cara menghindari pinjol ilegal --foto universitas stekom

Cara menghindari pinjol ilegal berikutnya yaitu dengan mengecek legalitasnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan seluruh sistem pengaturan dan juga pengawasan kegiatan jasa keuangan.

Untuk bisa mengecek legalitas pinjol lewat OJK, ada 3 cara mudah yang bisa dipilih di antaranya:

  • Lewat situs web OJK: Legalitas pinjaman online juga bisa dicek melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Tinggal memilih menu “INKB” dan “Fintech”, kemudian cari nama pinjol di daftar yang ditampilkan pada layar.
  • Lewat WhatsApp OJK: Bisa juga menghubungi OJK lewat nomor 081157157157. Cukup ketikan nama layanan pinjol dan secara otomatis bot akan menampilkan status legalitas pinjol tersebut.

4. Customer Sulit untuk Melakukan Pengaduan

Penyedia layanan pinjol resmi pasti menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses 24/7. Berbeda dengan pinjol ilegal, meskipun ada kontak yang dapat dihubungi, biasanya pihak pinjol tetap sulit untuk dihubungi oleh nasabah. Jadi, pastikan kontak pengaduan pinjol yang akan kalian gunakan benar-benar responsif.

5. Suka Memberikan Ancaman Terselubung

Pinjol legal menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan peraturan dari pihak berwajib. Tak seperti pinjol ilegal yang bertindak tanpa menghiraukan peraturan yang ada, termasuk menyebar data nasabah. 

Data-data tersebut didapatkan saat proses pengajuan pinjaman. Selain dengan menunjukkan data diri, aplikasi pinjol ilegal juga meminta akses ke semua data di ponsel, termasuk kontak, foto, dan video. Hal ini digunakan oknum sebagai alat intimidasi jika nasabah tidak bisa melunasi pinjaman. 

BACA JUGA:Inilah 5 Tips Jitu Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak Hutang yang Menumpuk

6. Bunga dan Denda Terlampau Tinggi

Pada umumnya, penyedia layanan pinjol ilegal menawarkan bunga pinjaman dan denda yang sangat tinggi. Selain itu juga tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK. Melansir dari laman resmi OJK, suku bunga pinjol berkisar antara 0,3% hingga 0,4% per hari. 

7. Penagih Tidak Memiliki Sertifikat AFPI

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yaitu wadah bagi seluruh pelaku usaha pendanaan online. Penagih pinjol ilegal biasanya tidak memiliki sertifikat dari AFPI. Padahal, setiap pihak yang bekerja sebagai penagih di perusahaan pinjol harus mengikuti program sertifikasi dari pihak AFPI.

Demikian beberapa informasi mengenai cara menghindari pinjol ilegal yang dapat kalian lakukan dengan mudah agar terhindar dari berbagai risiko dan bahaya yang mengintai. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: