5 Cara Mengajukan KPR di Bank

5 Cara Mengajukan KPR di Bank

cara mengajukan kpr di bank --foto berita99.co

DISWAY JATENG.ID - Meskipun harga properti terus meningkat, memiliki rumah pribadi tetap jadi impian banyak orang. Untuk mencapai impian tersebut, sudah tahukah kalian bagaimana cara mengajukan KPR di Bank?

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi opsi bagi kalian yang ingin memiliki rumah dengan skema cicilan. Karena itu, perlu ketahui cara mengajukan KPR di Bank dengan mudah.

Pencicilan rumah ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan nilai bunga yang bervariasi. Ada KPR yang pelunasannya bisa sampai 30 tahun, ada yang hanya belasan tahun saja. Terdapat banyak variabel yang memengaruhi jangka waktu pelunasan dan juga bunga yang harus dibayarkan. Untuk itu, cara mengajukan KPR di Bank perlu kalian ketahui. 

Pada artikel ini, telah kami rangkum dari berbagai sumber mengenai cara mengajukan KPR di Bank yang dapat kalian lakukan untuk mendapatkan rumah impian. 

BACA JUGA:Ingin Memiliki Rumah Idaman? Inilah Cara Pengajuan KPR Bank BRI Terbaru dengan Bunga Rendah, Cek Keuntungannya

Cara Mengajukan KPR di Bank

1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan

Cara mengajukan KPR di Bank yang utama harus dilakukan yaitu menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Berkas ini terbagi menjadi dua yaitu dokumen pribadi dan juga dokumen rumah.

Berikut yaitu berkas-berkasnya:

  • Dokumen Pribadi
  • Foto suami istri (kalau sudah menikah)
  • Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun)
  • Laporan keuangan usaha
  • Slip gaji (3 bulan terakhir)
  • Rekening koran tabungan (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy surat nikah (kalau sudah menikah)
  • Fotocopy KTP suami istri (kalau sudah menikah)
  • Salinan KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun)
  • Untuk pegawai, tidak perlu melampirkan surat keterangan usaha dan laporan keuangan usaha. Sama halnya dengan wirausaha, tidak perlu melampirkan surat keterangan bekerja dan juga slip gaji
  • Salinan surat tanda jadi (dari penjual, pemilik, atau developer rumah)
  • Fotocopy KTP penjual rumah
  • Salinan sertifikat rumah
  • Fotocopy IMB (izin mendirikan bangunan)
  • FotocopyPBB (pajak bumi dan bangunan).

BACA JUGA:5 Tips Lolos Pinjaman KPR Rumah agar Cepat Disetujui Bank, Berlaku di Semua Bank!

Intinya, pastikan dokumen yang menunjukkan bahwa pemilik dan/atau pemilik rumah menyetujui pembelian kalian dilampirkan, ya. Jika sudah lengkap, cara yang harus dilakukan berikutnya yaitu memberikan dokumen syarat mengajukan kepada pihak Bank.

2. Pilih Rumah

Selanjutnya tentukan lokasi dan tipe rumah yang diinginkan terlebih dahulu. Apakah kalian ingin rumah baru atau bekas? Pengajuan KPR bisa untuk tipe rumah apa saja. 

Baik itu dari developer properti maupun perseorangan. Pilih lokasi yang strategis dan aman, tetapi juga sesuai dengan budget yang dimiliki. Setelah yakin, bayarkan sejumlah uang muka (down payment/DP) kepada pemilik rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: