Pendapatan dan Belanja Daerah Tidak Selaras, DPRD Minta Pemkab Tegal Efisien
PARIPURNA - Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG.ID. SLAWI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal mengalami peningkatan. Namun, peningkatan itu tidak selaras dengan belanja Daerah.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tegal terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2024.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal yang telah berhasil meningkatkan PAD sebesar 0,60 % atau Rp17.461.924.580 dari penetapan APBD 2024.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Tegal Ingatkan Warga untuk Pasang Bendera Merah Putih
Namun, Belanja Daerah bertambah sebesar 2,24 % atau Rp70.249.316.314. Dengan demikian, antara peningkatan PAD dan belanja daerah tidak selaras, mengalami selisih Rp266.331.976.034 dari penetapan APBD sebesar Rp3.202.065.281.614.
"Bagaimana pemkab menyikapi hal itu. Apa upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah yang lebih tinggi dari pendapatan daerah," kata Sekretaris Fraksi Gerindra Ade Krisna Mulyawan, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Serahkan Gerobak Usaha Disabilitas Intelektual
Menurutnya, apa saja pertimbangan pemkab dalam mengalokasikan anggaran untuk setiap Perangkat Daerah. Diharapkan, pemerintah mampu membelanjakan anggaran secara efektif dan efisien. Sehingga tidak terjadi defisit anggaran.
"Untuk itu, OPD harus bisa membuat perencanaan yang matang dan tepat sasaran," sarannya.
Sementara, Bupati Tegal memberikan jawaban pemandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Joko Kurnianto.
BACA JUGA:Waspadai Kawasan Rawan Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan di Kabupaten Tegal
Dia menyatakan, pertimbangan dalam mengalokasikan belanja pada perubahan APBD tahun 2024 adalah pemanfaatan SiLPA tahun 2023 yang bersifat mandatory.
Selain itu, juga akan dipenuhi melalui pembayaran atas pekerjaan tahun 2023 yang tidak selesai serta kekurangan belanja wajib mengikat seperti tagihan listrik, air minum atau gaji pegawai non-ASN.
"APBD Kabupaten Tegal menerapkan defisit anggaran, dimana untuk menutup defisit itu dengan menggunakan SILPA tahun sebelumya yang telah di audit oleh BPK," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: