Simak, Begini Cara Pemutihan BI Checking dengan Mudah dan Efektif

Simak, Begini Cara Pemutihan BI Checking dengan Mudah dan Efektif

cara pemutihan bi checking --foto okezone

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, 4, dan 5 yang tentu saja masuk ke dalam Blacklist BI Checking. Sebab Bank sama sekali tidak mau ambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

BACA JUGA:Bagaimana Cara Pemutihan BI Checking dan Berapa Lama Prosesnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Non performing loan (NPL) sendiri yaitu indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal Bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang. Karena itu, bagi yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan BI checking untuk bisa mengajukan kredit lagi.

Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank yaitu mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

Pada intinya, proses pemutihan BI Checking hanya bisa dilakukan dengan cara melunasinya. Karena itu, bagi kalian yang masih memiliki utang di bank dengan riwayat kredit yang buruk, segera untuk melunasinya.

Itulah beberapa informasi seputar cara pemutihan BI checking beserta rincian skor kredit yang perlu kalian pahami dan dilakukan agar bisa mendapatkan pinjaman yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: