7 Alternatif Pinjol Limit Tinggi dengan Tenor Panjang Hingga 24 Bulan, Aman dan Terpercaya

7 Alternatif Pinjol Limit Tinggi dengan Tenor Panjang Hingga 24 Bulan, Aman dan Terpercaya

aplikasi pinjol limit tinggi dan tenor panjang --foto nandai bengkulu

Selain itu Jenius Flexi Cash juga menawarkan bunga pinjaman yang kompetitif dan fleksibel untuk ditarik secara berkali-kali, kapan saja dan dimana saja.

4. AdaPundi

AdaPundi merupakan penyedia jasa pinjaman online yang bisa diakses pengajuan pinjamannya dengan mudah, cepat, dan memiliki standar tertinggi pada perlindungan dan kerahasiaan data penggunanya.

BACA JUGA: 6 Pinjol Limit Tinggi Tenor Panjang untuk Modal Usaha Terbaik 2024, Bisa Cair Hingga Rp2 Miliar

AdaPundi juga memiliki komitmen untuk selalu ada bagi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan dana sementara. Selain itu, AdaPundi menyediakan limit pinjaman hingga Rp 100 juta dengan tenor dari 1 bulan sampai 12 bulan.

5. Akulaku

Akulaku merupakan salah satu penyedia jasa pinjaman online. Akulaku menyediakan limit pinjaman hingga Rp 15 juta dengan tenor maksimal 15 bulan. Selain itu, masyarakat bisa dengan mudah mendaftarkan dirinya secara online.

Kemudian pinjaman tersebut akan langsung ditransfer melalui akun bank yang telah didaftarkan.

6. OK Bank

OK Bank merupakan penyedia jasa pinjaman online yang bisa dicoba. OK Bank menyediakan limit pinjaman hingga Rp 300 juta dengan tenor maksimal 60 bulan.

BACA JUGA: 6 Pinjol Limit Tinggi Tenor Singkat! Harus Diperhatikan Agar Tidak Galbay!

7. Rupiah Cepat

Rupiah Cepat merupakan penyedia jasa pinjaman online yang pada proses pengajuannya cukup cepat, hanya membutuhkan sekitar 15 menit. Rupiah Cepat menyediakan limit pinjaman hingga Rp 50 juta dengan tenor maksimal 12 bulan.

Dengan demikian beberapa informasi mengenai daftar 7 aplikasi pinjol limit tinggi dan tenor panjang hingga 24 bulan yang resmi dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga aman untuk kalian gunakan. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: