Polres Tegal Ringkus Pembobol Konter Handpone

Polres Tegal Ringkus Pembobol Konter Handpone

PENJELASAN - Kasatreskrim Polres Tegal didampingi Kasi Humas memberikan keterangan awak media terkait diringkusnya pelaku pembobol konter handphone.--

DISWAYJATENG, SLAWI - Berakhir sudah petualangan yang dilakukan pelaku tindak  pidana pencurian pemberatan yang sempat membobol konter handpone ini. Dari langkah kolabursi yang dibangun Unit Reskrim Polsek Balapulng bareng tim Resmob Satreskrim Polres Tegal,  pelaku berhasil diringkus diwilayah Kota Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirulloh SH SIK MM MSi melalui Kasat Reskim AKP Suyanto SH didampingi  Kadsi Humas Ipda Henry Ade Birawan SH MH menyatakan, aksi tersebut sempat dilakukanpelaku pada bulanm Frebuari 2024 silam. 

BACA JUGA:Gebyar Penutupan MPLS SMP Negeri 2 Balapulang Kabupaten Tegal Meriah

"Pemilik konter handphone menemukan tempat usahanya dalam keadaan berantakan saat hendak memulai aktifitas kesehariannya," ujarnya.

Korban mendapati konter handphone nya berantakan dan setelah memeriksa lebih lanjut,  korban menemukan bahwa dinding bagian belakang konter yang terbuat dari baja ringan galvalum telah sobek dan terbuka. Sejumlah handphone  yang sebelumnya dipajang di etalase konter hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp18.000.000. 

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Beri Bantuan Balita Stunting di Kelurahan Sumurpanggang

"Merasa dirugikan, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Balapulang," cetusnya.

Menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Balapulang bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.  Penyidik sempat melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 13.45 WIB, tim gabungan berhasil menangkap JDP (38 tahun) warga Tegal. Tersangka ditangkap di Tegal Kota tanpa perlawanan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Tekankan Gemar Makan Ikan, Pj Wali Kota Tegal Ngobrol Bareng Peserta Didik SMP Negeri 1

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian berupa 2 unit HP merk Samsung, 1unit HP merk Redmi, 1 buah pisau dapur.

Keberhasilan Satreskrim Polres Tegal dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Langkah cepat dan sigap dari pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tegal. 

"Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa tindakan kejahatan tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: