5 Cara Mengatasi Telat Bayar Pinjol Agar Bebas dari Bunga dan Kunjungan DC

5 Cara Mengatasi Telat Bayar Pinjol Agar Bebas dari Bunga dan Kunjungan DC

Cara mengatasi telat bayar pinjol--

Langkah berikutnya, yakni Anda bisa mempertimbangkan meminjam dari keluarga atau kerabat dekat. Cara ini jauh lebih baik dibandingkan harus meminjam di pinjol lagi, pasalnya dengan cara ini Anda tidak dikenai bunga.

BACA JUGA:Aturan Baru! OJK Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Telat Bayar Gak Perlu Takut

4. Minta Perpanjangan Waktu Pembayaran

Beberapa platform pinjol biasanya menyediakan opsi perpanjangan pembayaran. Hubungi layanan pelanggan untuk informasi lebih lanjut.

Namun, jika debitur ingin mengajukan perpanjangan waktu biasanya ada syarat dan ketentuan khusus. Karena itu, Anda bisa memanfaatkan perpanjang tenor untuk meringankan cicilan.

5. Manfaatkan Penundaan Pembayaran

Beberapa pinjaman online biasanya memiliki periode penundaan pembayaran. Anda bisa cek syarat pinjaman untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat atau belum.

Risiko nunggak di pinjol

Penting diketahui risiko menunggak pembayaran utang di pinjol sangat perlu diwaspadai. Terlebih jika platfrom atau aplikasi yang digunakan ilegal, salah satunya yakni dibebani bunga dan denda.

Utang yang tidak kunjung dibayar pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar Anda pun harus membayar denda.

Bunga dan denda akan terus membesar seiring kelalaian dalam pelunasan. Terlebih, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka.

Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama. Bunga pinjaman diatur sebesar 0,8% per hari dan tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman.

Demikian informasi seputar cara mengatasi telat bayar pinjol agar aman dari kunjungan debt collector. Semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkan informasi ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: