Awas Galbay! Inilah 8 Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan

Awas Galbay! Inilah 8 Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan

pinjol yang ada dc lapangan --

Catat identitas debt collector dan kronologi kejadian penagihan.

Laporkan ke OJK melalui website https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan, email https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan, atau call center 155.

Laporkan ke polisi jika mengalami intimidasi atau kekerasan dari debt collector.

5. Cari Bantuan Hukum

Jika merasa dirugikan oleh debt collector, Anda dapat mencari bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat terpercaya.

6. Jangan berikan data pribadi yang tidak diminta kepada pihak pinjaman online.

7. Rekam proses penagihan debt collector jika Anda merasa terintimidasi.

8. Laporkan debt collector yang melanggar aturan ke pihak berwajib.

Ada beberapa hal yang perlu anda ingat sebelum melakukan pengajuan di pinjol yang ada DC lapangan, yaitu :

  1. Pastikan pinjaman online yang dipilih terdaftar dan berizin di OJK.
  2. Pahami dengan seksama syarat dan ketentuan sebelum meminjam.
  3. Pinjamlah hanya sesuai kemampuan finansial.
  4. Bayarlah tagihan tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga tambahan.
  5. Jika mengalami kendala dalam pembayaran, hubungi pihak pinjaman online sesegera mungkin.

BACA JUGA:6 Pinjol yang Ada DC Lapangan, Penagihan Aman Sesuai Aturan dari OJK

Itulah daftar pinjol yang ada DC lapangan, lengkap dengan cara menghindari serta tips memilih pinjaman online. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: