Inilah Cara Melaporkan Penyalahgunaan KTP oleh Pinjol

Inilah Cara Melaporkan Penyalahgunaan KTP oleh Pinjol

Cara melaporkan penyalahgunaan KTP-Keuangan News-

DISWAYJATENG – Era perkembangan zaman yang terus berkembang menjadikan banyak kasus penipuan dan kejahatan lainnya. Termasuk penyalahgunaan KTP oleh pinjol.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan KTP oleh pinjol, aktivitas investasi ilegal, dan gadai online. Sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya aktivitas investasi digital ilegal, OJK telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Penyalahgunaan KTP oleh pinjol ini memiliki banyak pengaruh buruk yang meresahkan masyarakat. Dengan begitu, para debitur atau nasabah perlu memahami dengan cermat apa saja bentuk dari indikasi penyalahgunaan data serta cara melaporkannya.

Biasanya, modus penyalahgunaan KTP oleh pinjol ini seperti meminta pembayaran dalam bentuk tagihan, sementara si pemilik KTP tidak merasa memiliki pinjaman atau mengambil pinjaman di pihak yang terkait. Ini tentunya dapat merugikan si korban.

BACA JUGA:Cara Agar Lolos Pengajuan Pinjaman Kredit Pintar, Pahami Juga Penyebab Pinjamanmu Ditolak

 

Penyalahgunaan KTP oleh Pinjol Ilegal

Berdasarkan data yang dihimpun OJK melalui SWI, sejak tahun 2017 hingga 3 Agustus 2023, telah dilakukan penghentian terhadap 6.895 entitas ilegal, meliputi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal. Total nilai dari aktivitas ilegal tersebut mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp139,03 triliun dalam periode yang sama.

Terkait dengan sanksi bagi pelaku aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur hal tersebut.

Pasal 305 UU P2SK menetapkan sanksi pidana minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun, disertai denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun. Apabila pelaku merupakan badan usaha, maka sanksi akan dikenakan baik kepada badan usaha tersebut maupun pimpinan perusahaannya.

Salah satu dampak negatif dari pesatnya perkembangan aktivitas keuangan berbasis digital adalah penyalahgunaan KTP oleh pinjol tanpa izin pemiliknya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama mereka.

BACA JUGA:Rahasia Lolos Pengajuan Pinjaman Kredivo, Ikuti Caranya Berikut Ini

 

Antisipasi dengan Mengecek Slik OJK

Untuk mengecek slik OJK bisa melalui situs idebku.ojk.go.id secara online saja, sehingga masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor OJK secara langsung. Sebelum melakukan pemeriksaan, pengguna perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.

Langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan SLIK OJK adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih opsi "Pendaftaran
  3. Memberikan informasi terkait data yang dimiliki, sesuai dengan yang diminta dari situs tersebut
  4. Verifikasi kebenaran informasi yang dimasukkan
  5. Lanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
  6. Unggah data pendukung seperti KTP dan data diri
  7. Ajukan permohonan
  8. Catat nomor pendaftaran yang diberikan
  9. Anda bisa memantau melalui web tersebut dengan memperbarui nomor pendafataran

BACA JUGA:Upgrade ke Premium, Begini Cara Menaikkan Limit Cicilan Kredivo Terbaru

 

OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email pemohon dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran

Melalui laporan SLIK, pengguna dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas namanya. Hal ini memungkinkan konsumen untuk mengetahui apakah KTP mereka telah digunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka, termasuk pinjaman online. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan KTP oleh pinjol.

Apabila ditemukan pinjaman yang tidak dikenali atau tidak pernah diajukan, konsumen dianjurkan untuk segera melakukan pengaduan dan mengajukan pertanyaan terkait pemeriksaan BI checking atau SLIK OJK. Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa saluran:

  1. Telepon: 157
  2. Email: [email protected]
  3. WhatsApp: 081-157-157-157

 

Penting bagi masyarakat untuk secara proaktif memeriksa status keuangan mereka dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Dengan memanfaatkan layanan SLIK OJK, masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi penipuan finansial dan melindungi diri dari kerugian akibat penyalahgunaan identitas.

OJK terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan melalui berbagai inisiatif regulasi dan edukasi. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam upaya ini dengan meningkatkan literasi keuangan mereka dan memanfaatkan layanan-layanan yang disediakan oleh regulator keuangan.

Dengan demikian, melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan KTP oleh pinjol menjadi sebuah hal yang penting untuk dilakukan(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: