Ulama Kota Tegal Resah dengan Banyaknya Tempat Kos yang Disalahgunakan
PEMANDANGAN AKHIR - Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Amiruddin menyerahkan dokumen Pemandangan Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna.Foto:K Anam S/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL - Para ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Kota Tegal meresahkan adanya kos-kosan atau rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi di kalangan remaja. Keresahan para ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat itu disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna beragendakan Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2023. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin, dihadiri Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri.
BACA JUGA:Ahmad Kholid Pastikan Kabupaten Tegal akan Maju Jika Bupatinya dari Gerindra
“Aspirasi dari para ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat telah sampai kepada kami. (Yaitu) yang menyampaikan keresahan mereka terkait adanya kos-kosan yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi di kalangan remaja,” kata Ketua Fraksi PKS Amiruddin saat membacakan Pemandangan Akhir sebagai Juru Bicara Fraksi PKS.
Fraksi PKS, tegas Amirrudin, berharap bisa dilakukan penertiban dan terus menerus untuk pembinaan bagi pemilik usaha kos-kosan. Fraksi PKS juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penertiban. “Dan juga kepada OPD terkait, dalam hal ini adalah Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), untuk melakukan penertiban,” ucap Amiruddin.
BACA JUGA:Dinas Sosial Serahkan Alat Permainan Edukatif
Selain itu, Fraksi PKS menyampaikan pandangan mengenai sudah mendekatinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal yang akan dialaksanakan pada 27 November 2024. Amiruddin mengungkapkan, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Tegal bersama semua masyarakat Kota Tegal bisa terus menjaga iklim yang kondusif, aman, dan damai.
Sementara sehubungan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2023, Fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. “Atas segala tutur yang tidak berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya,” ucap Amiruddin menutup Pemandangan Akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: