Hati-hati, Berikut 8 Aplikasi Pinjol yang Sebar Data Jika Nasabahnya Galbay

Hati-hati, Berikut 8 Aplikasi Pinjol yang Sebar Data Jika Nasabahnya Galbay

Aplikasi pinjol legal yang sebar data--

Jika DC maksa untuk menagih utang, Anda bisa ancam atau lawan dengan hukum. Hukum penyebaran data sudah diatur di Undang-undang ITE Pasal 30 ayat 2 Pasal 46 ayat 2 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja, atau melawan hukum mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi, atau dokumen elektronik yang bisa pidana penjara paling lama 7 tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)."

Tak hanya itu saja, di Pasal Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 menjelaskan bahwa penyelenggara pinjol harus menghormati data pribadi debitur.

BACA JUGA: Begini Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data Pribadi, Blokir Nomor Gak cukup!

Penyebaran data, juga masuk ke aturan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pengendali Data Pribadi, yang dalam hal ini penyelenggara pinjol, wajib mendapat persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi, yang dalam hal ini peminjam, untuk melakukan segala proses data pribadi.

Dengan dasar-dasar hukum di atas Anda bisa melawan DC atau pihak pinjol supaya tidak melakukan tindakan tersebut. Dengan ini debitur bisa aman dari risiko merugikan apabila nunggak atau galbay di pinjol.

Demikian informasi seputar aplikasi pinjol legal yang sebar data,pinjol legal yang sebar data terbaru 2024, pribadi nasabah dan beberapa solusinya. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: