8 Syarat DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih Utang ke Rumah Nasabah

Syarat DC lapangan pinjol bisa menagih utang ke rumah--
Tak hanya itu saja, Pasal Pasal 62 POJK 22/2023 yang mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengetahui peraturan di atas, Anda bisa terbebas dari penagihan yang menyalahi aturan. Selain itu, nasabah juga perlu tahu bahwa perusahaan pinjaman harus memastikan penagihan dengan cara berikut:
- Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang merugikan nasabah.
- Penagihan dengan kunjungan ke rumah tidak boleh menggunakan tekanan fisik atau verbal.
- Penagihan utang hanya boleh dilakukan ke nasabah saja.
- Penagihan utang tidak diperbolehkan menagih secara terus-menerus.
- Penagihan utang hanya boleh dilakukan di rumah atau alamat yang disetujui oleh nasabah.
- Kedatangan DC ke rumah hanya boleh pada hari Senin-Sabtu di luar libur nasional.
- Kedatangan ke rumah hanya boleh mulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- Proses penagihan harus mengikuti semua aturan yang berlaku, jika melanggar bisa dipidana.
Demikian informasi mengenai 8 syarat DC lapangan pinjol bisa menagih utang kepada nasabah galbay. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: