8 Syarat DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih Utang ke Rumah Nasabah

8 Syarat DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih Utang ke Rumah Nasabah

Syarat DC lapangan pinjol bisa menagih utang ke rumah--

Tak hanya itu saja, Pasal Pasal 62 POJK 22/2023 yang mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengetahui peraturan di atas, Anda bisa terbebas dari penagihan yang menyalahi aturan. Selain itu, nasabah juga perlu tahu bahwa perusahaan pinjaman harus memastikan penagihan dengan cara berikut:

  1. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang merugikan nasabah.
  2. Penagihan dengan kunjungan ke rumah tidak boleh menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  3. Penagihan utang hanya boleh dilakukan ke nasabah saja.
  4. Penagihan utang tidak diperbolehkan menagih secara terus-menerus.
  5. Penagihan utang hanya boleh dilakukan di rumah atau alamat yang disetujui oleh nasabah.
  6. Kedatangan DC ke rumah hanya boleh pada hari Senin-Sabtu di luar libur nasional.
  7. Kedatangan ke rumah hanya boleh mulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  8. Proses penagihan harus mengikuti semua aturan yang berlaku, jika melanggar bisa dipidana.

Demikian informasi mengenai 8 syarat DC lapangan pinjol bisa menagih utang kepada nasabah galbay. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: