4 Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

4 Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

cara melaporkan penipuan pinjaman online--

DISWAY JATENG- Penipuan pinjaman online mungkin sudah sangat sering terjadi di kalangan masyarakat, oleh sebab itu penting untuk anda mengetahui berbagai modusnya.

Jika anda menjadi korban penipuan pinjaman online maka anda dapat melakukan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak berwajib, hal ini tentunya akan membuat jera para oknum yang melakukan penipuan.

Penipuan pinjaman online ini tentunya akan membuat anda rugi secara finansial, oleh karena itu sangat penting sekali untuk anda mengenai ciri-ciri pinjaman online legal.

Pasalnya penipuan pinjaman online dilakukan oleh beberapa oknum yang menggunakan berbagai cara, sehingga jika anda tidak berhati-hati maka bisa saja anda menjadi korban penipuan mereka.

BACA JUGA:10 Tips Pinjol Data Busuk, Ketahui Sebelum Melakukan Pengajuan

Nah berikut ini akan kami beritahu cara melaporkan penipuan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yuk simak terus uraiannya dibawah ini. 

Langkah-langkah melaporkan penipuan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Siapkan Bukti

  • Kumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan Anda. Bukti ini bisa berupa:
  • Tangkapan layar percakapan dengan pelaku penipuan
  • Bukti transfer dana
  • Data diri Anda yang dipegang pelaku
  • Informasi terkait pinjol yang digunakan
  • Bukti-bukti lain yang relevan

2. Pilih Saluran Pengaduan

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat Anda pilih:
  • Telepon: Hubungi Kontak OJK 157
  • WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 081157157157
  • Email: Kirim email ke [email protected] atau [email protected]
  • Formulir Online: Isi formulir pengaduan di https://konsumen.ojk.go.id/
  • Datang Langsung: Kunjungi kantor OJK terdekat

3. Laporkan Pengaduan

Saat melapor, jelaskan secara kronologis kejadian penipuan yang Anda alami. Sebutkan nama pinjol, modus penipuan, dan kerugian yang Anda alami. Pastikan Anda menyertakan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan.

4. Tindak Lanjut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)akan menindaklanjuti laporan Anda dengan melakukan verifikasi dan investigasi. Anda akan dihubungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelaku penipuan.

Tips Melindungi Diri dari Penipuan Pinjol:

  1. Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol legal di website OJK: https://www.ojk.go.id/
  2. Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjol yang menjanjikan bunga rendah atau proses yang instan.
  3. Hati-hati dengan pinjol yang meminta akses berlebihan ke data pribadi Anda, seperti kontak, galeri foto, dan pesan SMS.
  4. Jangan pernah mentransfer uang ke pihak manapun atas nama proses pengajuan pinjol.
  5. Laporkan segera ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)jika Anda menemukan indikasi penipuan pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: