4 Trik dan Tips Galbay Pinjol Paling Aman, Berlaku untuk Semua Aplikasi

4 Trik dan Tips Galbay Pinjol Paling Aman, Berlaku untuk Semua Aplikasi

Tips galbay pinjol legal--

DISWAY JATENG - Begini tips galbay pinjol legal paling aman dan efektif jika Anda mengalami kesulitan bayar. Beberapa cara ini diberitahukan langsung oleh Debt Collector (DC) lapangan.

Nasabah yang saat ini galbay, gak perlu panik apabila ditagih dengan cara yang tidak etis. Dengan tips galbay pinjol legal Anda bisa menangani masalah tersebut.

Tips galbay pinjol bisa dilakukan jika nasabah didatangi debt collector ke rumah. Jika dikunjungi ke rumah Anda bisa melakukan beberapa cara di bawah ini supaya aman.

BACA JUGA: Solusi Mengatasi Galbay Pinjol, Lakukan 5 Langkah ini Dijamin Bebas Lilitan Utang

Artikel ini akan mengulas secara tuntas 4 tips galbay pinjol paling aman dan bisa dilakukan di semua aplikasi. Berikut informasi lengkapnya yang dirangkum dari kanal YouTube Bang Apri TV.

Trik dan tips galbay pinjol dengan aman

1. Minta Identitas DC Lapangan

Tips galbay pinjol apabila didatangi oleh debt collector (DC), yakni ketahui identitas mereka. Pastikan kedatangan DC lapangan memiliki surat resmi dari penyedia pinjol.

Selain itu, Anda juga perlu memastikan DC lapangan memiliki sertifikat resmi untuk melakukan penagihan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedatangan DC berasal dari platfrom pinjol dan resmi.

BACA JUGA: Terjebak Galbay Shopee? Simak Cara Mengatasi dan Menghindari Sebelum Terlambat

Jika Anda menemukan DC yang hanya memiliki data pribadi Anda dan tidak ada surat resminya maka itu tidak wajib berkunjung ke rumah nasabah. Mungkin saja mereka ingin menipu Anda untuk membayar ataupun melunasi utang di tempat.

2. Nasabah Jangan Mau Diintimidasi atau Penyitaan Barang

Apabila kedatangan DC untuk menagih utang dan ingin menyita barang, sebaiknya ditolak. Pasalnya hal ini dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa dipidanakan.

DC pinjol saat melakukan penagihan utang itu hanya boleh mengingatkan debitur. Tidak boleh mengintimidasi, memaksa dan melakukan kekerasan ataupun menyita barang-barang nasabah yang belum melakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: