OPD Diminta Responsif akan Keluhan dan Laporan Masyarakat

OPD Diminta Responsif akan Keluhan dan Laporan Masyarakat

MEMBUKA - Bupati Pemalang Mansur Hidayat membuka acara.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Bupati Pemalang Mansur Hidayat meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat merespon cepat keluhan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Hal itu disampaikan saat membuka sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan informasi dan komunikasi publik di  Sasana Bhakti Praja. 

Bupati Mansur lebih lanjut menyampaikan layanan pengelolaan informasi dan komunikasi kepada masyarakat tidak berjalan dengan baik. Jika  OPD terkait lambat dalam merespon aduan dan keluhan dari masyarakat. Untuk itu, bupati secara tegas  meminta kepada semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk dapat merespon dengan cepat apabila ada keluhan-keluhan dari masyarakat.

BACA JUGA:Selami Ekologi Islam dalam Konteks IPA

"Saya minta  OPD itu harus hadir saat ada keluhan dan informasi dari masyarakat. Sehingga jangan sampai layanan pengelolaan informasi dan komunikasi kepada masyarakat itu, tidak berjalan dengan baik,"katanya.

Menurutnya, merespon setiap aduan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat diharapkan nantinya akan terjalin komunikasi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat. 

Bupati menekankan satu hal yang terpenting adalah melayani masyarakat. Jika ada keluhan dan sudah direspon terkait keluhan atau aduan itu, maka agar segera bisa di eksekutif esok harinya. Artinya, langsung eksekusi esok harinya,  namun jika tidak bisa di eksekusi karena dimungkinkan  tidak adanya anggaran. Segera disampaikan saja dan menunggu anggaran tahun berikutnya.

BACA JUGA:DPRD Sepakat dengan Pendapat Bupati Tegal Soal Raperda Arpus

Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo selaku penyelenggara dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini dibiayai APBD. Adapun tujuannya untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah, kecamatan, BLUD, BUMD dan puskesmas mengenai kelembagaan pengelola pengaduan masyarakat. Berikut tugas-tugasnya seperti termuat dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2023: 

Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah  mengenai tata kelola keterbukaan informasi publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: