Capaian Identifikasi Tanah Aset Pemkab Tegal Tembus 93%

Capaian Identifikasi Tanah Aset Pemkab Tegal Tembus  93%

KOORDINASI - Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal bersama Kabid Perumahan dan Pertanahan berkoordinasi terkait progres penyertifikatan aset.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal terus diupayakan Dinas Perkim. Hingga saat ini sudah mencapai prosentase 93% untuk tahap identifikasi  aset yang masuk kategori clear and clean atau K1.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Kabid  Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, usai identifikasi. Pihannya akan segera melakukan  pendaftaran untuk proses ukur ke kantor ATR/BPN  Kabupaten Tegal bersama OPD yang selama ini menggunakan aset tersebut. 

BACA JUGA:Diskominfo Kabupaten Tegal dan FK Metra Ajak Masyarakat Ayo Nyoblos Maning

"Setyelah proses ukur rampung, kita menunggu terbitnya peta bidang tanah dan baru mendaftarkan kembali untuk dibuatkan sertifikat," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Dari perhitungan awal, total bidang tanah milik Pemkab Tegal  yang ada belum bersertifikat  sebanyak 1.067 bidang. Dari jumlah tersebut, saat ini terus  diidentifikasi status yuridisnya. Apakah berstatus K1  artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah atau  K3.

BACA JUGA:2 Minggu Tanpa Kabar, IPSM Kota Tegal Bawa Pulang Sri Nur Aini

"Artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah," cetusnya.

Dari hasil identifikasi yang sempat dilakukan, ada 997 bidang tanah aset pemkab yang sudah dalam status K1 atau clear and clean dan siap berproses untuk disertifikatkan. Ada sedikit kendala di lapangan untuk percepatan aset pemkab yang sudah clear and clean. Salah satunya, pelepasan hak dari pemerintah desa

"Jadi, pemerintah desa keberatan  untuk melepas aset yang ada," ungkapnya.

BACA JUGA:KPU Kota Tegal Ingatkan Pantarlih Harus Junjung Tinggi Independensi

Hingga saat ini plus program tahun 2023. Setidaknya sudah terbit 3.352 bidang aset milik Pemkab Tegal. Ini terus berjalan sesuai tahapan yang ada agar hasilnya bisa optimal. Masih ada 2.056 bidang lagi yang harus memiliki sertifikat. Tahun 2025 Pemkab Tegal selesaikan sertifikasi aset. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: