5 Cara Efektif Hapus Sadap Data dari Pinjaman Online yang Aman

5 Cara Efektif Hapus Sadap Data dari Pinjaman Online yang Aman

cara hapus sadap data dari pinjol --foto finansial bisnis

DISWAY JATENG - Tiap kali menginstal suatu aplikasi, maka akan ada permintaan untuk mengakses kontak di dalam ponsel, nah hal ini sama seperti yang dilakukan aplikasi pinjol untuk menyadap ponsel pintarmu. Karena itu, ketahui cara hapus sadap data dari pinjol. 

Biasanya aplikasi pinjaman online akan meminta izin untuk mengakses nomor kontak, lokasi, jaringan internet, sms, serta telpon. Bahkan lebih parahnya lagi, ada pinjaman online yang meminta akses media sosial, internet banking, hingga e-commerce para nasabahnya. Dengan ini, ketahui cara hapus sadap data dari pinjol alias pinjaman online. 

Saat ini diketahui, banyak pinjol ilegal sedang marak merajalela hingga menimbulkan risiko yang kurang baik.  Apabila sudah terlanjur mengalami teror dari pihak pinjol ilegal, perlu mengetahui cara hapus sadap data dari pinjol agar tidak disalahgunakan. 

Pada artikel kali ini, Disway Jateng telah merangkum dari berbagai sumber mengenai cara hapus sadap data dari pinjol yang menjadi solusi agar tidak diteror dan diganggu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

BACA JUGA:6 Tips Jitu agar Kontak Tidak Disadap Pinjol Ilegal

Cara Hapus Sadap Data dari Pinjaman Online 

1. Menghubungi Call Center

Jika pinjaman atau utang yang kalian ajukan sudah lunas, silahkan menghubungi pihak call center pinjol alias pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian. Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi.

2. Hapus Aplikasi Pinjaman Online

Cara hapus sadap data dari pinjol bisa dengan hapus aplikasi pinjaman online tersebut, dengan cara :

  • Buka Pengaturan yang ada di telepon kalian
  • Pilih pada bagian Aplikasi
  • Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan
  • Pilih Uninstall. 

Dengan menghapus aplikasi diharapkan supaya tidak terjerat lagi untuk meminjam di pinjol alias pinjaman online yang berisiko.

3. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Kalian bisa menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jika dalam kurun waktu tertentu setelah kalian melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) supaya diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir aplikasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: