Risiko Nekat Galbay Pinjol yang Ada DC Lapangan

Risiko Nekat Galbay Pinjol yang Ada DC Lapangan

Galbay pinjol yang ada DC lapangan--

DISWAY JATENG - Galbay pinjol yang ada DC lapangan apakah berbahaya? Simak informasi lengkapnya seputar risiko jika nasabah galbay di platfrom pinjol yang menggunakan debt collector.

Keberadaan debt collector kini tidak hanya di pinjaman bank, koperasi, atau lainnya. Galbay pinjol yang ada DC lapangan juga tidak hanya didatangi DC saja, melainkan ada risiko merugikan yang perlu diwaspadai.

Galbay pinjol yang ada DC lapangan jangan sampai Anda lakukan, terlebih jika platfrom yang digunakan ilegal. Kerugian yang disebabkan oleh galbay bisa berdampak serius bagi keuangan Anda.

BACA JUGA:Terlanjur Galbay Pinjol? Hindari 4 Hal ini Supaya DC Tidak ke Rumah

Jika ada tawaran menggiurkan dari layanan pinjol yang ada debt collector sebaiknya penting untuk memahami beberapa hal. Berikut informasi seputar risiko galbay pinjol yang ada DC lapangan yang perlu diwaspadai.

1. Skor Riwayat Kredit Buruk

Galbay pinjol yang ada DC lapangan dapat menyebabkan riwayat skor kredit buruk. Hal ini tentu saja dapat merugikan debitur jika ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Pihak penyedia pinjol (khususnya pinjol legal) akan melaporkan ke OJK jika ada nasabah galbay. Setelah itu, nama tersebur akan tercatat kualitas kredit yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.

BACA JUGA:5 Tips Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal dan Teror DC Lapangan, Bikin Tenang Nasabah Galbay

Jika utang di pinjaman online sama sekali tidak bayar maka nama debitur tercatat di SLIK OJK. Untuk mengetahui informasi skor kredit di SLIK OJK, Anda dapat mengecek situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Terbebani Bunga Tinggi

Galbay pinjol yang ada DC lapangan juga dapat menyebabkan bunga tinggi sehingga sulit untuk melunasi utang. Apabila utang tidak kunjung dibayar nanti bunga yang dikenakan sangat besar.

Pada aturan yang berlaku untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024 batasan bunga sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan. Sedangkan pendanaan produktif, terhadap pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor jangka pendek, batas maksimal bunga pinjol dan manfaat ekonomi lainnya per 1 Januari 2024 adalah 0,3% per hari dari nilai pendanaan.

BACA JUGA:Terlanjur Telat Bayar? Begini 6 Tips Mengatasi Galbay Pinjol dengan Mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: