Disdukcapil Kota Tegal Sosialisasikan Penerbitan Akta Kematian

Disdukcapil Kota Tegal Sosialisasikan Penerbitan Akta Kematian

MENYAMPAIKAN - Kepala Disdukcapil Kota Tegal Zainal Ali Mukti menyampaikan tentang penerbitan akta kematian.Foto:Meiwan Dani R/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal. Menyosialisasikan penerbitan akta kematian untuk 27 operator kelurahan. Upaya itu untuk mewujudkan layanan yang cepat dan mudah. Sehingga dapat terlayani tanpa harus menunggu.

"Sosialisasi tentang pedoman pokok pencatatan buku kematian kepada operator kelurahan. Supaya proses pencatatan melalui RT, RW dan kelurahan dapat segera dilakukan. Karena akan digunakan dalam penerbitan akta kematian," kata Kepala Disdukcapil Kota Tegal Zainal Ali Mukti.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gandeng DPUPR Cari Solusi Tergerusnya Talut Sungai Cacaban Cacaban

Dengan adanya proses pencatatan tersebut, maka proses penerbitan akte kematian langsung dapat dilakukan. Tetapi tetap harus melalui mekanisme yanh dilakukan. Karena akta kematian dapat dikeluarkan, meskipun sudah lama meninggal.

"Tidak hanya baru meninggal, sudah lama pun tetap bisa diterbitkan ujarnya," ungkapnya.

Mekanisme penerbitan akta kematian sudah dilakukan tahun sebelumnya melalui Inovasi Sistem Sinergisitas Pelayanan Akta Kematian (Sigap Pa Kemat). Adanya Sigap Pa Kemat selama ini dapat mempermudah dalam kepengurusan akta kematian di tingkat RT. Sehingga warga tidak mengurusnya sampai ke tingkat kota.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Residivis Spesialis Penipuan

"Adanya inovasi itu, akan membantu penerbitan akta kematian dan saat ini kita sampaikan juga. Tentang pedoman pokok pencatatan buku kematian agar 27 operator mengetahui urutanya dalam mengurus akta kematian," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: