4 Tips Hentikan Teror DC Pinjol, Efektif Tanpa Blokir Nomor
Tips hentikan teror DC pinjol--
DISWAY JATENG - Terjebak utang di pinjol dan khawatir dengan teror Debt Collector (DC)? Artikel ini akan mengulas secara lengkap tips hentikan teror DC pinjol terbaru 2024 yang bisa dicoba jika galbay di platfrom legal atau ilegal.
Tips hentikan teror DC pinjol bukan kabur, blokir nomor, atau lainnya. Untuk mengatasi penagihan yang membuat Anda risih, bisa dilakukan dengan mudah
Kabur dari tagihan debt collector bukanlah solusi untuk menghindari penagihan utang di pinjol atau paylater. Karena itu, nasabah galbay perlu menggunakan tips hentikan teror DC pinjol paling efektif dan aman untuk dicoba.
BACA JUGA: 4 Tips Mengatasi Lilitan Utang Pinjol agar Bebas Teror DC Lapangan
Artikel ini sudah merangkum beberapa tips hentikan teror DC pinjol yang dirangkum dari chanel YouTube Desy Sutriani. Beberapa cara yang akan kami ulas efektif untuk menghindari berbagai kerugian yang disebabkan oleh penagihan debt collector.
Tips hentikan teror DC pinjol
1. Tenang dan Jangan Panik
Jika saat ini Anda sudah terlanjur galbay di pinjol, usahakan tetap tenang dan jangan panik. Umumnya pihak penagih utang akan meneror nasabah galbay dalam waktu kisaran dua mingguan dan dilakukan secara teru-menerus.
Narasumber pada chanel YouTube tersebut, mengatakan "jika DC menghubungi, tetap tenang dan apabila perlu cuek saja". Supaya teror tidak dilakukan ke sosial media, nasabah galbay bisa mengamankan akun sosmed seperti Instagram, FaceBook, dan lainnya.
BACA JUGA: Solusi Mengatasi Teror DC Lapangan Supaya Kapok Datang ke Rumah dan Tempat Kerja
2. Pahami Aturan Penagihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbaru
Tips hentikan teror DC pinjol berikutnya, yakni memahami aturan dari OJK terbaru. Lembaga seperti OJK memiliki aturan terkait penagihan debt collector.
Untuk memahami lebih dalam, Anda bisa mengakses laman resmi OJK https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx. Selain itu, Anda juga bisa akses melalui nomor WA OJK 081157157157 atau email [email protected].
3. Laporkan Pinjol ke Lembaga Resmi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: