Khawatir KTP Terdaftar di Pinjol? Coba Cara Ini Biar Tenang
Khawatir KTP Digunakan Pinjol? Begini Cara Ceknya--Screenshot Appstore
BACA JUGA:10 Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data yang Paling Ampuh, Solusi Tepat Mengatasi Penyebaran Data
Berikut cara cek KTP terdaftar di pinjol melalui iDeb OJK:
- Buka situs web https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage atau aplikasi iDebku OJK
- Pilih opsi "Pendaftaran" yang tertera di laman situs maupun aplikasi
- Isi data diri yang diminta dengan selengkap-lengkapnya dan pastikan data yang kalian isi benar
- Buat password dan PIN
- Verifikasi email dan nomor telepon
- Login ke akun iDeb OJK
- Selanjutnya, mulai mengisi formulir Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
- Lengkapi data tambahan seperti foto diri maupun KTP
- Lalu, Ajukan Permohonan dan setelah itu kalian akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Setelah itu, kalian sudah bisa mengecek terkait status permohonanmu pada menu "status layanan" menggunakan nomor pendaftaran.
- Tunggu semua proses selesai, dan laporan SLIK akan dikirimkan ke alamat email yang kalian gunakan.
Memahami cara cek KTP terdaftar di pinjol dan langkah-langkah antisipasi penyalahgunaan data diri sangat penting untuk melindungi diri kamu dari risiko finansial dan hukum.
Ingatlah, selalu berhati-hati dan waspada dalam menggunakan internet dan layanan pinjol. Jangan ragu untuk melaporkan jika kamu menemukan kejanggalan atau menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, penting untuk selalu melindungi diri kamu, dengan menjaga data kamu tetap aman. Semoga Bermanfaat! (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: