Wajib Diketahui Supaya Tidak Terjebak, Begini 5 Cara Menghindari Pinjol Ilegal dengan Tepat
cara menghindari pinjol ilegal--
Platform yang belum terdaftar OJK biasanya akan melakukan penawaran yang terkesan memaksa, serta memberikan berbagai keuntungan menarik yang sangat menggiurkan.
Hal tersebut tentunya untuk menarik debitur untuk menggunakannya, setelah debitur tertarik untuk melakukan pengajuan maka mereka akan menjebaknya dengan cara menaikan suku bunga sesuka hati tanpa adanya konfirmasi dengann debitur.
4. Cek Reputasi dan Ulasan Pengguna
Tips menghindari pinjol ilegal dengan mengecek ulasan dari debitur lainnya yang sudah terlebih dahulu menggunakan platform tersebut, hal ini untuk mengantisipasi adanya hal buruk yang terjadi pada anda.
Ketika dalam pengecekan anda menemukan banyaknya ulasan negatif di platform tersebut, maka anda wajib menghindari pengajuan pinjaman di aplikasi tersebut.
Anda wajib memilih aplikasi yang memiliki ulasan positif.
5. Periksa Legalitas di Webite OJK
Saat memilih aplikasi pinjaman anda sangat wajib untuk mengecek kelegalitasan aplikasi tersebut, anda dapat mengeceknya di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika platform tersebut sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pengajuan pinjaman bisa anda lanjutkan.
Tetapi jika platform tersebut belum mengantongi izin OJK, maka anda wajib mengurungkan pengajuan pinjaman di platform tersebut.
Karena akan ada banyak kerugian yang anda dapatkan jika mengajukan pinjaman di platform yang belum terdaftar di OJK.
BACA JUGA:6 Tips Pinjol Aman, Wajib Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak
Demikian tips menghindari pinjol ilegal yang wajib anda lakukan sebelum berniat mengajukan pinjaman online, pasalnya ada berbagai banyak kerugian yang akan anda peroleh jika menggunakan platform yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misalnya suku bunga yang tiba-tiba meningkat, data pribadi tersebar, hingga penagihan DC lapangan yang tidak manusiawi.
Dalam menggunakan platform pinjaman online juga harus bijak agar anda terhindar dari yang namanya terlilit hutang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: