Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Tuntaskan E-Retribusi Pasar

Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Tuntaskan  E-Retribusi Pasar

SOSIALISASI - Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan memberikan sosialisasi pemberlakukan e - retribusi pada pedagang Pasar Trayeman.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Kembali meluncurkan pembayaran retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi) di 7 pasar tradisional. Sebelumnya, 12 pasar di Kabupaten Tegal telah menerapkan  e-retribusi.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyatakan, sosialisasi kini tengah dilakukan salah satunya di Pasar Trayeman. Dengan penerapan e-retribusi pasar di 7 pasar yang akan dilakukan tahun ini.

"Maka seluruh pasar sebanyak 25 pasar yang ada di Kabupaten Tegal sudah melakukan  e-retribusi," ujarnya Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Tegal Berkurang Menjadi 0,24 Persen

Pihaknya menegaskan bahwa sistem penarikan retribusi secara elektronik.merupakan bagian dari Gerakan Nasional Nontunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak 2014 lalu. Tujuannya, membiasakan transaksi Nontunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah. 

Sehingga harapannya akan terbentuk komunitas masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan transaksi nontunai. Sistem pembayaran retribusi nontunai ini juga memudahkan warga pedagang pasar melakukan pembayaran.

Sehingga para pedagang tidak perlu repot lagi setiap hari menyiapkan uang retribusi, meskipun nominalnya kecil. Tapi saat tidak ada pecahan ataupun kembalian tentunya akan merepotkan juga. Nantinya pedagang cukup mengisikan saldo di awal dan selanjutnya saat kartu e-retribusinya ditempelkan pada mesin pembaca.

BACA JUGA:Gandeng PMI, Puskesmas Jatinegara Kabupaten Tegal Adakan Donor Darah

"Maka akan berkurang secara otomatis saldonya sesuai besaran tagihan retribusi,” ungkapnya.

Rudy juga mengimbau warga pedagang untuk selalu meminta bukti struk pembayaran yang dicetak melalui alat mobile payment of sales kepada petugas pemungut retribusi. Sebab dengan diberlakukannya e-retribusi ini, karcis retribusi otomatis sudah tidak berlaku. 

"Kami berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak, karena tahun 2024 ini. Kami berencana menerapkan e-retribusi pasar ini di semua pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: