Ingin Tau KTP Anda Terdaftar di Pinjol? Begini Caranya!

Ingin Tau KTP Anda Terdaftar di Pinjol? Begini Caranya!

mengecek ktp apakah terdaftar pinjol atau tidak dengan cara mudah dan praktis--

DISWAY JATENG- Penyalahgunaan data pribadi memang menjadi hal yang riskan. Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan layanan keuangan, Salah satunya penyalahgunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya. simak terus artikel ini untuk mengetahui KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau tidak.

Sangat Penting untuk memastikan KTP Anda Terdaftar di Pinjol. Karena agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan bisa saja dipakai untuk meminjam uang tanpa sepengetahuan anda. Terutama untuk mengetahui daftar kependudukan anda aman akan pinjol.

Lantas, bagaimana cara cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol? Pengecekan KTP dipakai pinjol atau tidak dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara online maupun offline. Melalui SLIK OJK, informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki oleh seseorang. 

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini dia 4 Cara Efektif Jika Terlanjur Galbay di Pinjol ilegal

Nah, apakah KTP Anda Terdaftar di Pinjol ? Jangan khawatir. Anda bisa mengeceknya dan caranya mudah. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Selain itu, kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara offline dan online melalui situs idebku.ojk.go.id. Yuk ikuti cara berikut ini.

1. Cek KTP Secara Online 

  • Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran" Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha
  • Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai
  • Tekan "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
  • Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri
  • Tekan tombol "Ajukan Permohonan"
  • Tunggu nomor pendaftaran sampai dikirimkan
  • Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan cara memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima
  • OJK akan memproses permohonan iDeb
  • Informasi akan disampaikan melalui email dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

2. Cek KTP Secara Offline

  • Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat
  • Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:
    - Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
    - Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;
    - Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
  • OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung;
  • Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

BACA JUGA:Simak 6 Tips Pinjol Langsung ACC Terbaru 2024

Selain KTP, nomor pribadi terkadang juga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai kontak darurat pinjol. Hal tersebut menyebabkan orang yang dijadikan kontak darurat dihubungi oleh pihak pinjol bila pihak peminjam tidak melunasi kewajibannya.

Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot meminta supaya masyarakat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, apabila pinjol yang menagih kepada kontak darurat adalah pinjol yang terdaftar di OJK, hal ini dapat disampaikan ke OJK melalui 157.

BACA JUGA:Tips Ampuh Pinjam Uang Aman dan Nyaman di Pinjol Legal OJK

Demikian panduan dari disway jateng semoga bermanfaat bagi anda, selalu berhati-hati pada era sekarang yang banyak kejahatan disekitar anda. Terimakasih telah membaca artikel ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: