Luncurkan 3 Area Zona KHAS di Semarak UMKM Pantura Kabupaten Tegal

Luncurkan 3 Area Zona KHAS di Semarak UMKM Pantura Kabupaten Tegal

DIRESMIKAN - Tiga area Zona KHAS diwilayah Kabupaten Tegal diresmikan bersamaan dengan gelar semarak UMKM Pantura.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Di tengah gelaran semarak UMKM  yang menjadi event tahunan kelima kalinya di ajang Slawi Ageng. Turut diluncurkan 3 area Zona KHAS yang bermuara untuk terus mendorong  UMKM naik kelas secara berkelanjutan. Adapun ketuga Zona KHAS tersebut meliputi kantin SMA Negeri 1 Slawi, Waduk Cacabandan  rest area Joglo 282 B Lebenteng.

Pj Bupati Tegal Agustyarsah memberi apresiasi atas capaian tersebut. Kegiatan yang diinisiasi BI tersebut. Diharapkan bisa mengembangkan  UMKM yang difokuskan kepada  dukungan pengendalian inflasi, mendorong UMKM potensial ekspor dan pendukung pariwisata. Serta meningkatkan akses keuangan UMKM untuk mendukung stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Hadirkan Layanan Utama dalam Slawi Ageng Expo

Terpisah, kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto didampingi Kabid UKMK Sunarso menyatakan, kegiatan ini adalah untuk meningkatkan manfaat bagi UMKM. Untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing, memperluas jaringan bisnis. Dengan memperhatikan kehalalan suatu produk serta bertransformasi transaksi secara digital.

" Halaman Zona KHAS merupakan kawasan kuliner dengan kedai yang erat kaitannya dengan konsumsi makanan sehari-hari. Didukung sarana dan prasarana pelayanan prima bagi konsumen," ujarnya.  

Melalui Zona KHAS diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada konsumen, meningkatkan potensi kuliner di berbagai daerah, percepatan sertifikasi halal, pembinaan UMKM. Serta peningkatan kesadaran dan kepercayaan pada halal lifestyle di masyarakat secara global.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Hadiri Konfercab ke-XIV PCNU Kota Tegal

Saat ini, sertifikasi halal sudah menjadi kebutuhan pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Terlebih, saat ini kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK ini lebih mudah dengan mekanisme self declare atau cukup. Dengan membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk disertifikasi," ungkapnya.

BACA JUGA:325 Jamaah Calon Haji Kota Tegal Diberangkatkan

Menurutnya, sertifikat Zona KHAS akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM yang ada di tiga lokasi tersebut. Sertifikat ini menjamin bahwa produk-produk yang disajikan telah memenuhi standar halal, aman, dan sehat. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: