3 Tips Menghapus Data Pribadi di Pinjol Meskipun Utang Belum Lunas

3 Tips Menghapus Data Pribadi di Pinjol Meskipun Utang Belum Lunas

Tips menghapus data pribadi di pinjol meski utang belum lunas--

DISWAY JATENG - Meskipun pinjol menawarkan kemudahan dalam memberikan dana darurat, namun jika galbay bisa berisiko merugikan. Karena itu, tips menghapus data pribadi di pinjol legal atau ilegal yang belum lunas bisa Anda coba.

Peminjam seringkali kesulitan membayar utang hingga menimbulkan risiko galbay. Jika sudah terlanjur galbay, Anda bisa menerapkan tips menghapus data pribadi di pinjol walaupun semua tagihan belum dilunasi.

Apabila Anda tidak tahu tips menghapus data pribadi di pinjol bisa menyebabkan kerugian, seperti penyalahgunaan data dan lainnya. Namun risiko kerugian tersebut hanya dilakukan oleh pinjaman online ilegal saja.

Dengan mengetahui tips menghapus data pribadi di pinjol, Anda bisa menghindari risiko penyebaran data, pencurian data, kejahatan cyber, dan lainnya. Simak beberapa cara yang bisa Anda coba untuk menghapus data yang sudah dirangkum melalui chanel YouTube Toolspinjol.

BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Begini 3 Cara Mencegah Pinjol Sebar Data Pribadi Paling Efektif

3 Tips menghapus data pribadi di pinjol yang belum lunas

1. Minta Kepada Penyedia Pinjol untuk Hapus Data

Tips menghapus data pribadi di pinjol bisa dilakukan dengan mudah hanya meminta kepada perusahaan pinjaman untuk hapus data. Permohonan hapus data bisa diajukan oleh nasabah melalui customer service atau call center yang disediakan oleh platfrom pinjol.

Pada saat mengajukana permohonan penghapusan data, Anda perlu menyertakan informasi pribadi seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya. Yang paling penting, yakni melampirkan bukti pelunasan utang berupa struk atau bukti transfer.

2. Laporkan ke OJK Apabila Data Disalahgunakan

Tips menghapus data pribadi di pinjol berikutnya, yakni dengan melaporkan ke OJK apabila data tersebut disalahgunakan. Biasanya oknum pinjol ilegal akan mengancam dengan mencuri data nasabah jika tidak melunasi tagihan.

Apabila pihak penyedia pinjaman sudah melalukan tindakan yang kurang nyaman, maka Anda bisa langsung melaporkan ke OJK. OJK memiliki peran penting kepada nasabah yang mengalami kerugian dari pihak penyedia pinjaman online, entah itu legal atau ilegal.

BACA JUGA:Cara Mencegah Pinjol Sebar Data Pribadi Jika Sudah Terlanjur Didaftarkan, 3 Langkah Cerdas ini Dijamin Efektif

Lalu bagaimana cara untuk melaporkan pihak pinjol yang menyalahgunakan data nasabah? Tenang saja, Anda bisa langsung mengakses melalui website resmi OJK dengan cara berikut ini:

  • Kunjungi situs web OJK di https://ojk.go.id/ di ponsel
  • Pilih opsi menu "Pengaduan"
  • Pilih opsi jenis pengaduan "Penyalahgunaan Data Pribadi"
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan benar
  • Unggah dokumen pendukung, seperti bukti penyalahgunaan data pribadi
  • Terakhir klik tombol "Kirim".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: