UPTD Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Tegal Gratiskan Retribusi
REGULASI - UPTD Pemakaman Dinas Perkim menjelaskan regulasi restribusi pemakaman diruang kerjanya.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Terhitung sejak awal Januari 2024. UPTD Pemakaman yang berada dibawah naungan Dinas Perkim Kabupaten Tegal menggratiskan restribusi Pemakaman di lahan milik Pemkab Tegal.
Hal ini mendasari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbup Bomor 5/tahun 2024 yang mengatur restribusi makam nol rupiah.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui kepala UPTD Pemakaman Eli Naeni menyatakan bahwa saat ini terdapat 4 makam yang menggunakan fasilitas Pemkab Tegal. 3 diantara 4 makam tersebut merupakan pemakaman China. Masing-masing di Dukuh Sembung, Pesarean Adiwerna, Pakulaut Margasari.
BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Serahkan Tombak Kyai Plered ke Keluarga Kalisoka
"Serta 1 lahan pemkan untuk pemakaman uum di Pedukuhan Ketos, Desa Dukuhwringin," ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Sesuai dengan UU Nomor 1/tahun 2022 juga mengatur untuk pelayanan pemakaman tidak masuk dalam restribusi karena berhubungan dengan pelayanan umum. Keberadaan UPTD Pemakaman kelas B mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pengendalian teknis pemakaman.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Gulirkan Program Penari
Eli menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala UPTD Pemakaman mempunyai fungsi menyusun rtencana kerja. Melakukan pembinaan teknis urusan pemakaman, melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian teknis pemakaman.
Monitoring secara berkelanjutan dilakukan agar lahan pemakaman milik Pemkab Tegal tidask disalahgunakan. Hal ini seperti yang dilakukan di pemakaman Cina atau bong yang ada di Pesarean Adiwerna. Dimana ada sebagian lahan yang belum diserahkan ke Pemkab Tegal dan dibangun bangunan menjorok ke jalan.
"Upaya memberikan pembinaan terus kami lakukan hingga sekaang. Mengingat sesuai aturan yang berlaku tidak dibenarkan mendirikan bangunan di lahan pemakaman yang menjadi aset pemkab," tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: