4 Pinjol Legal Limit Besar Tenor Panjang, Suku Bunga Ringan dan Cepat Cair
Pinjol legal limit besar tenor panjang--
DISWAY JATENG - Berikut daftar aplikasi pinjol legal limit besar tenor panjang yang sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman online saat ini menjadi pilihan banyak orang untuk mendapatkan dana darurat.
Pinjol legal limit besar tenor panjang juga menyediakan berbagai jenis pinjaman yang bisa Anda manfaatkan. Dengan ini, Anda tidak lagi bingung jika sedang membutuhkan dana mendesak.
Aplikasi pinjol legal limit besar tenor panjang bisa Anda ajukan hanya melalui aplikasi yang diunduh melalui ponsel saja. Selain itu, nasabah tidak perlu lagi mengunjungi kantor terdekat untuk mengajukan pinjaman uang.
Di bawah ini ada beberapa layanan aplikasi pinjol legal limit besar tenor panjang yang aman dan terpercaya. Berikut daftar pinjaman online yang menawarkan limit tinggi dan bisa cair dengan mudah.
1. Maucash
Rekomendasi aplikasi pinjol legal limit besar tenor panjang pertama, yakni Maucash. Plafon pinjaman yang ditawarkan bisa mencairkan dana mulai dari Rp2 juta sampai Rp50 juta dengan suku bunga 2,9% per bulan.
Untuk tenor pinjaman yang ditawarkan bisa dicicil sampai 24 bulan dan bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah. Keunggulan lainnya dari Maucash yakni bisa mencairkan pinjaman dengan proses singkat dan cepat.
2. Adapundi
Adapundi dapat menjadi pilihan pengajuan pinjaman dana yang bisa Anda gunakan ketika butuh dana. Dengan pinjaman besar dan pengembalian pinjaman yang panjang serta bisa disesuaikan.
Aplikasi ini tentunya sudah memiliki ijin, terdaftar dan diawasi OJK sehingga aman saat mengajukannya. Bahkan aplikasi ini cukup memerlukan KTP agar pinjaman dana dicairkan dengan mudah.
BACA JUGA:Butuh Dana Besar? Ini 6 Layanan Pinjol Limit Besar untuk Modal Usaha Terbaik 2024 yang Langsung Cair
Limit pinjaman yang ditawarkan bisa mencairkan dana sampai Rp100 juta dengan tenor maksimal 12 bulan. Sedangkan untuk biaya layanan harian hingga 0,27% dan suku bunga hariannya 0,03% saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: