Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan 50 Pengembang Perumahan Serahkan PSU

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan  50 Pengembang Perumahan Serahkan PSU

DATA - Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim mendata pengembang perumahan yang ditargetkan serahkan PSU tahun ini.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Tahun 2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten Tegal menargetkan 50 pengembang perumahan bisa menyerahkan  Prasarana Sarana Utilitas( PSU) kepada Pemkab Tegal. Tahun ini pula, diharapkan ada kenaikan capaian progres penyerahan PSU.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui  Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan,  di tahun 2023 akhir. Proses penyerahan PSU oleh pengembang perumahan ada sekitar 36 PSU dari target awal 50 PSU. 

"Tahun 2024 ini kita targetkan sama 50 PSU  dan diharapkan ada kenaikan dalam capaian progresnya," ujarnya.

BACA JUGA:OPD di Kabupaten Tegal Diminta Proaktif dan Raih Target PAD

Banyak kendala dalam proses penyerahan PSU yang dihadapi. Diantaranya belum adanya kesadaran dari pemgembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan  dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan. 

Kendala lain untuk perumahan  yang sudah lama berdiri hingga kini belum diketahuiu pengembangnya. Sehingga sulit untuk dilaksanakan  proses penyerahan PSU. Untuk tahun 2024, Pemkab  Tegal mengucurkan anggaran pengelolaan dan penataan untuk perbaikan PSU Rp1 millar.

BACA JUGA:Gelar Karya, Rekatkan Guru dengan Murid di Kabupaten Pemalang

"Tahun ini kami fokus perbaikan PSU di 6 perumahan, yakni Bimantara Mejasem Barat, Shapire Recident Procot,l. Griya Kartini Dukuhwringin, Tiara Asri Kagok, Tiara Asri II Kalisapu, dan Binagriya Utama Kalisapu," ungkapnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020  tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum. Perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah. Dalam Nomor 7 Tahun 2020 pasal 8 ayat (1) mengharuskan pengembang wajib menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: