Kenali 4 Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya agar Tidak Terjebak
Modus penipuan pinjol ilegal terbaru-MSN-
DISWAYJATENG - Modus penipuan pinjol ilegal kembali meresahkan masyarakat beberapa waktu belakangan ini. Tindakan ini membuat masyarakat cukup geram dengan oknum pinjaman online ilegal.
Modus penipuan pinjol ilegal ini berupa penagihan pinjaman online yang dialami beberapa orang, padahal tidak meminjam atau mengajukan pinjaman online apapun kepada aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Perlu kamu ketahui, aturan pinjaman online di Indonesia mengharuskan pinjaman online terdaftar resmi di OJK. Namun, beberapa oknum melakukan modus penipuan pinjol ilegal yang sangat merugikan.
Sebenarnya, modus penipuan pinjol ilegal ini bisa kamu atasi jika kamu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal. Jika kamu mengalami hal tersebut jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib dan OJK.
Berikut ini beberapa modus pinjol ilegal yang harus kamu ketahui agar tidak terjebak di lingkaran pinjol ilegal. Simak ciri-cirinya di bawah ini.
BACA JUGA:3 Aplikasi Pinjol Syariah Tanpa BI Checking, Aman Jika Kamu Punya Riwayat Kredit Buruk
1. Tidak Menyertakan Syarat dan Ketentuan
Pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasti menyertakan syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh peminjam. Adanya syarat dan ketentuan ini bertujuan agar peminjam memahami hak dan kewajibannya sebelum mengajukan pinjaman.
Jika peminjam setuju dengan syarat dan ketentuan tersebut, mereka bisa menyetujuinya sesuai instruksi pada saat mengajukan pinjaman.
Berbeda dengan pinjaman online ilegal, mereka menawarkan pinjaman tanpa ada persyaratan sama sekali. Memang, pada awalnya hal ini terlihat menguntungkan dan lebih praktis karena proses yang mudah.
Namun, sebenarnya inilah cara aplikasi pinjaman ilegal untuk mengelabui peminjam agar tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen yang harus dipenuhi. Umumnya, modus ini merupakan modus penipuan pinjaman online lewat WhatsApp.
BACA JUGA:Begini Cara Jitu Mencairkan Limit Kredivo ke DANA, Ikuti Langkahnya Agar Tetap Aman
2. Meminta Uang Muka
Uang muka adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan sebelum peminjam menerima pencairan dana pinjaman. Bagi masyarakat awam, modus ini mungkin terdengar tidak masuk akal karena bagaimana mungkin seseorang yang membutuhkan pinjaman dana justru harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu?
Namun, bagi masyarakat yang sangat membutuhkan dana cepat, modus ini bisa terdengar masuk akal. Mereka mungkin berpikir bahwa membayar uang muka adalah hal yang wajar agar pinjamannya bisa diproses dengan cepat.
Tetapi, sebaiknya kamu tetap berpikir matang dan waspada agar tidak terjebak pada modus pinjaman online ilegal seperti ini.
BACA JUGA:Apakah Limit Gopaylater Bisa Dicairkan? Simak Ini Penjelasannya
3. Adanya Paksaan
Jika kamu ingin mendapatkan pinjaman, kamu harus memperhatikan dan mengecek dengan seksama penawaran yang diberikan terkait pengajuan pinjaman. Pihak penyedia pinjaman resmi akan memberikan informasi secara jelas dan menyeluruh tanpa ada unsur paksaan.
Hal ini sangat berbeda dengan pinjaman ilegal yang biasanya menawarkan pinjaman cepat melalui promosi di media sosial dan telepon. Mereka terkesan memaksa dan terus mendesak calon peminjam untuk menyetujui penawaran yang dibuat.
4. Meminta Akses Lebih dari Kamera, Mikrofon, dan Lokasi
Camera, microphone, dan location (kamera, mikrofon, dan lokasi) adalah tiga jenis akses yang umumnya diminta oleh aplikasi pinjaman online agar pengguna dapat mengajukan pinjaman secara optimal.
Aplikasi pinjaman yang beroperasi secara resmi hanya akan meminta izin untuk mengakses tiga fitur tersebut dalam smartphone kamu. Apabila ada aplikasi sejenis yang meminta akses lebih dari tiga fitur tersebut, bisa jadi aplikasi tersebut tidak beroperasi secara resmi dan memiliki motif tersembunyi.
Itu dia beberapa ciri modus penipuan pinjol ilegal yang saat ini banyak terjadi di masyarakat. Waspadalah terhadap berbagai modus penipuan tersebut agar kamu tidak menjadi korban(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: