5 Peraturan OJK tentang Penagihan Pinjol, Segera Laporkan Jika Melanggar

5 Peraturan OJK tentang Penagihan Pinjol, Segera Laporkan Jika Melanggar

Peraturan OJK mengenai pinjaman online-Harian Merapi-

DISWAYJATENG - Banyaknya kasus penagihan pinjaman online atau pinjol yang menggunakan cara menteror membuat beberapa masyarakat geram. Untuk itu, kamu harus tahu peraturan OJK tentang penagihan pinjol, jika ada yang melanggar segeralah melapor pihak yang berwajib.

Pentingnya peraturan OJK tentang penagihan pinjol ini sangat penting, karena beberapa cara penagihan oknum pinjol ini sungguh sangat meresahkan, kebanyakan teror telpon, bahkan ada yang menyebarkan foto yang tidak pantas agar nasabah merasa malu.

Sebagai pengguna layanan pinjaman online, penting bagi kita untuk memahami peraturan OJK tentang penagihan pinjol ini agar hak-hak kita sebagai peminjam tetap terlindungi dan terhindar dari tindakan intimidasi atau pelecehan yang kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tata cara peraturan OJK tentang penagihan pinjol ini sebenarnya sudah. Untuk kamu yang sedang membutuhkan uang cepat dan mendesak, sangat di sarankan untuk menggunakan pinjol legal dan terdaftar resmi di OJK.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan pinjaman online yang sesuai aturan AFPI:

BACA JUGA:Tak Perlu Nunggu Lama, Inilah Aplikasi Pinjol Syariah Cepat Cair dengan Proses yang Mudah

1. Prosedur Penyelesaian dan Penagihan

Perusahaan pinjaman online pendanaan wajib mempunyai dan menyampaikan prosedur penyelesaian juga penagihan kepada nasabah dan pendana apabila terjadi keterlambatan atau gagal bayar pinjaman. Prosedur ini mencakup langkah-langkah seperti pemberian peringatan, restrukturisasi pinjaman, korespondensi jarak jauh (telepon, email, dll), kunjungan tim penagihan, hingga penghapusan pinjaman.

2. Sertifikasi Agen Penagihan

Karyawan internal perusahaan fintech pendanaan yang bertugas sebagai penagih diwajibkan memiliki sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau OJK. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan penagihan dilakukan dengan profesional dan sesuai etika.

3. Batasan Penagihan Langsung

Perusahaan fintech pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam yang mengalami gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

4. Informasi Risiko

Perusahaan pinjamanan online atau pinjol wajib menginformasikan dengan detail kepada nasabah mengenai risiko-risiko yang akan dihadapi jika tidak melunasi pinjaman mereka.

5. Prinsip Penagihan

Prosedur penyelesaian dan penagihan harus memperhatikan kepentingan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Perusahaan fintech pendanaan dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik atau mental, atau cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat dan martabat peminjam, baik secara langsung maupun melalui dunia maya.

BACA JUGA:Pinjol Syariah Legal Terbaik 2024, Solusi Aman Pinjaman Dana Tanpa Bunga yang Mencekik

Tata Cara Penagihan Melalui Pihak Ketiga:

1. Penggunaan Pihak Ketiga

Perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga yang telah terdaftar di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online.

2. Sertifikasi Agen Penagihan Pihak Ketiga

Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan pihak ketiga diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol Syariah Tenor Panjang, Cicilan Bisa Sampai 24 Bulan

3. Batasan Penagihan Pihak Ketiga

Perusahaan fintech pendanaan dapat menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

4. Alternatif Penagihan

Selain menggunakan pihak ketiga, perusahaan fintech pendanaan juga dapat menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum, atau bekerja sama dengan mitra bisnis (principal/supplier/vendor/offtaker) untuk melakukan penagihan pinjaman.

5. Larangan Penggunaan Pihak Ketiga

Perusahaan fintech pendanaan dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun AFPI.

Dengan adanya peraturan OJK tentang penagihan pinjol ini, diharapkan proses penagihan pinjaman online dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan menghormati hak-hak serta martabat para peminjam. Jika kamu mengalami tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan ini, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar mendapatkan perlindungan yang semestinya(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: