5 Pinjol Syariah Tanpa DC Lapangan, Pinjaman Bebas Riba dan Aman dari Teror
Pinjol syariah tanpa DC lapangan--
DISWAY JATENG - Kini tidak hanya bank atau lembaga keuangan lainnya yang menggunakan debt collector, sekarang pinjol juga ada debt collector. Pinjol syariah tanpa DC lapangan bisa menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang khawatir dengan penagihan kasar.
Dengan memanfaatkan pinjol syariah tanpa DC lapangan, nasabah bisa terhindar dari risiko penagihan kasar atau teror. Karena itu, artikel ini akan mengulas secara lengkap aplikasi mana yang tidak ada debt collector.
Keberadaan debt collector (DC) pinjol yang melakukan penagihan kasar menjadi kekhawatiran sebagian nasabah. Namun, dengan menggunakan pinjol syariah tanpa DC lapangan, Anda bisa bebas dari penagihan kasar.
Keuntungan menggunakan pinjol syariah tanpa DC lapangan tidak hanya aman dari penagihan kasar, namun tersedia pula pinjaman anti riba. Penting bagi anda untuk memilih dengan bijak aplikasi yang ingin digunakan di 2024.
BACA JUGA: 7 Aplikasi Pinjol Syariah Limit Tinggi yang Bisa Diajukan untuk Berbagai Keperluan
Aplikasi pinjol syariah tanpa DC lapangan resmi OJK
1. Dana Syariah
Pinjol syariah tanpa DC lapangan pertama, yakni Dana Syariah. Pinjaman yang ditawarkan oleh platfrom ini lebih fokus pada pembiayaan modal usaha di bidang properti.
Jika Anda saat ini merupakan salah satu pelaku usaha properti bisa memanfaatkan layanan ini. Nanti Anda bisa melakukan galang dana untuk mendapatkan modal lewat pinjaman online Dana Syariah.
2. Ammana
Pinjaman online yang paling populer digunakan berikutnya, yakni Ammana. Untuk mengajukan pinjaman di platfrom ini, nasabah tidak perlu menggunakan jaminan dan sudah bisa dapat limit tinggi.
Pinjaman yang diberikan bisa mencairkan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 miliar. Sedangkan untuk tenor pinjaman yang diberikan bisa disesuaikan dengan kemampuan debitur.
BACA JUGA: 7 Pinjol Syariah Legal Terdaftar OJK Terbaik dan Terpopuler Digunakan di 2024
3. Berkah Fintech Syariah (BFS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: