143 Calon Anggota PPK Pilkada di Kota Tegal Ikuti Tes Seleksi Tertulis

143 Calon Anggota PPK Pilkada di Kota Tegal Ikuti Tes Seleksi Tertulis

SELEKSI - Calon anggota PPK mengikuti tes seleksi tertulis berbasis komputer di SMK Negeri 2 Kota Tegal.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Sebanyak 143 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal Tahun 2024 mengikuti tes seleksi tertulis berbasis komputer yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal di SMK Negeri 2 Kota Tegal, Jalan Wisanggeni.

Tes seleksi tertulis dipantau Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Charis Budiman, Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Mansur Syariffudin, Divisi Hukum dan Pengawasan Mohammad Masyhadi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Imam Gojali, serta Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto.

BACA JUGA:179 Calon Guru Penggerak di Kabupaten Tegal Adakan Pameran

“Hari ini KPU Kota Tegal mengadakan tes seleksi tertulis CAT yang diikuti 143 orang terdiri dari 49 orang dari Tegal Timur, 33 Tegal Selatan, 31 Tegal Barat, dan 30 Margadana dari 149 pendaftar dan yang tidak lolos seleksi administrasi enam orang,” kata Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Charis Budiman.

Tes seleksi tertulis yang baru bisa dimulai pukul 11.00. Calon anggota PPK diberi 75 soal dengan durasi waktu mengerjakan 90 menit. Soal yang diberikan mengenai wawasan kebangsaan, kepemiluan, dan teknis penyelenggaraan. Menurut Charis,  tidak hanya peserta yang telah berpengalaman, banyak juga wajah-wajah baru yang mengikuti tes ini, termasuk dari kalangan mahasiswa. 

BACA JUGA:Partisipasi Pemilu di Kabupaten Tegal Naik, Tapi Belum Capai Target

Adapun pengumuman hasil seleksi tertulis dijadwalkan 9 sampai 10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat sampai 10 Mei 2024, wawancara 11 sampai 13 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi 14 sampai 15 Mei 2024. Penetapan 15 Mei 2024 dan pelantikan 16 Mei 2024. Jumlah anggota PPK yang dibutuhkan 20 atau lima orang per kecamatan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: